Kecewa Gugatan Ditolak, Belasan Warga Korban Korupsi Eks Mensos Juliari Ancam Lapor KY

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 21 Juni 2021 | 13:39 WIB
Kecewa Gugatan Ditolak, Belasan Warga Korban Korupsi Eks Mensos Juliari Ancam Lapor KY
18 warga korban korupsi bansos Covid-19 minta ganti rugi ke Eks Mensos Juliari saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Nelson Nikodemus, kuasa hukum dari 18 warga DKI Jakarta  yang menjadi korban dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, menyayangkan sikap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis yang menolak permintaan ganti rugi yang diajukan kliennya saat sidang terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara. Terkait putusan itu, para korban mengancam akan melapor ke Komisi Yudisial (KY)

"Ini sebetulnya tindakan Ketua Majelis Hakim yang ternyata juga ketua Pengadilan Jakarta Pusat itu sangat di luar dugaan, mengecewakan, dan sangat tidak ramah terhadap pencari keadilan," kata Nelson kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). 

Kata dia, seharusnya Majelis Hakim yang menyidang Juliari menerima permintaan ganti rugi yang diajukan para kliennya. 

"Lihat dong berapa juta orang yang kemudian jadi korban bansos di Jabodetabek. Paketnya sendiri ada 22 juta mulai dari April sampai November 2020, ada 22 juta paket bansos untuk 22 juta orang. Di sini ada 18 orang ingin mengajukan gugatan tapi sikap ketua majelis hakim seperti itu. Ini mengejutkan sekali ya untuk level ketua pengadilan," ujarnya. 

"Untuk ke depannya kami berharap Ketua Majelis Hakim sekaligus ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa kemudian memperbaiki sikapnya dengan tidak mempermainkan para pencari keadilan yang sedang berupaya mengajukan gugatan penggabungan perkara," sambungnya. 

Nelson Nikodemus, pengacara 18 warga korban korupsi bansos Covid-19 usai gugatan ganti rugi ke eks Mensos Juliari P Batubara ditolak hakim. (Suara.com/Yaumal)
Nelson Nikodemus, pengacara 18 warga korban korupsi bansos Covid-19 usai gugatan ganti rugi ke eks Mensos Juliari P Batubara ditolak hakim. (Suara.com/Yaumal)

Karena gugatan yang mereka ajuka di tolak Mejelis Hakim, Nelson mengatakan akan tetap berupaya, bahkan bakal mengajukan laporan ke Komisi Yudisial (KY). 

"Ini enggak mungkin pakai gugatan baru. Kami  tetap berupaya menggabungkan ini di dalam pemeriksaan perkara ini. Di persidangan selanjutnya kami akan hadir, kami  berharap Ketua Majelis Hakim bisa mengubah sikapnya. Kalau enggak bisa, kami ada langkah hukum. Paling sederhana kami  bisa adukan ke Komisi Yudisial karena itu sangat tidak patut sikap seperti itu," ujarnya. 

Sebelumnya, sebanyak 18 warga yang mengaku menjadi korban dugaan korupsi Bansos Covid-19  yang dilakukan mantan Mensos Juliari P Batubara,  meminta ganti rugi. 

Mereka menilai bansos berupa paket sembako yang diberikan tidak sesuai dengan jatah yang ditetapkan. Secara keseluruhan ganti rugi yang mereka minta  sekitar Rp16,2  juta.  Permintaan ganti rugi itu pun disampaikan Nelson saat proses persidangan terhadap Juliari akan dimulai. Ketika itu sejumlah saksi untuk Juliari  memasuki area sidang, Nelson pun mengangkat tangan. 

"Kami ingin menyampaikan surat permohonan. Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan permohonan ganti rugi (terkait kasus ini)," kata Nelon. 

Mendengar pernyataan itu  Ketua Majelis Hakim meminta Nelson untuk menyampaikan di lain waktu. 

"Nanti ya saudara," kata Ketua Majelis Hakim. 

Untuk diketahui kuasa hukum para korban korupsi bansos Covid-19, terdiri dari beberapa lembaga bantuan hukum, mereka tergabung dalam Tim Advokasi Korban Korupsi,  terdiri dari  YLBHI, LBH Jakarta, ICW, KontraS, Visi Integritas Law Office, dan change.org.  Nelson sendiri merupakan pengacara dari LBH Jakarta.

Dakwaan Juliari

Dalam dakwaan jaksa, Juliari disebut telah menerima uang korupsi Bansos Corona paket sembako Se-Jabodetabek tahun 2020  yang mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang l itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Ruang Sidang, 18 Warga Korban Korupsi Bansos Minta Ganti Rugi ke Eks Mensos Juliari

Masuk Ruang Sidang, 18 Warga Korban Korupsi Bansos Minta Ganti Rugi ke Eks Mensos Juliari

News | Senin, 21 Juni 2021 | 12:29 WIB

Sidang Kasus Bansos, Politisi PDIP Ihsan Yunus jadi Saksi Terdakwa Eks Mensos Juliari

Sidang Kasus Bansos, Politisi PDIP Ihsan Yunus jadi Saksi Terdakwa Eks Mensos Juliari

News | Senin, 21 Juni 2021 | 11:33 WIB

Sidang Korupsi Bansos Eks Mensos, Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Rp 508 Juta Dari Juliari

Sidang Korupsi Bansos Eks Mensos, Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Rp 508 Juta Dari Juliari

News | Senin, 14 Juni 2021 | 14:11 WIB

Didesak Hakim Soal Honor Cita Citata di Acara Kemensos, Saksi: Mungkin Rp3 Juta

Didesak Hakim Soal Honor Cita Citata di Acara Kemensos, Saksi: Mungkin Rp3 Juta

Lampung | Kamis, 10 Juni 2021 | 09:45 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB