2. Kegiatan Belajar Mengajar secara Daring
Pemerintah memberlakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah zona merah secara daring atau online.
Sementara itu, zona lainnya mengikuti aturan dari Kemendikbudristek.
3. Tempat Makan Tutup Pukul 20.00
Selama PPKM Mikro, pembeli yang ingin makan di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jalanan di pusat perbelanjaan atau di pasar hanya diperbolehkan melayani pembeli untuk makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas.
Untuk layanan take away atau dibawa pulang, pesanan menyesuaikan jam operasional.
Selain itu, jam operasional untuk semua tempat makan akan dibatasi sampai pukul 20.00.
4. Tempat Ibadah Ditutup
Baca Juga: Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Pemprov DKI Yakin Penghuni Rusun Nagrak Tak Protes
Tempat ibadah di zona merah juga diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan sampai dinyatakan aman.