5 Aturan Baru PPKM Mikro yang Diperketat, Berlaku hingga 5 Juli

Reza Gunadha, Nur Afitria Cika Handayani

Senin, 21 Juni 2021 | 21:29 WIB
5 Aturan Baru PPKM Mikro yang Diperketat, Berlaku hingga 5 Juli
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Dok. Kemenpora)

Suara.com - Lonjakan kasus covid-19 membuat pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM Mikro ini akan mulai diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," kata Airlangga dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Adapun beberapa aturan yang diberlakukan selama PPKM Mikro.

1. Pemberlakuan WFH 75 Persen

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja di semua instansi baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB.

Di wilayah zona merah, work from home (WFH) diberlakukan sebanyak 75 persen, sementara 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.

Untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor.

Selain itu, perkantoran diminta untuk mengatur skema kerja WFH. Hal ini agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

2. Kegiatan Belajar Mengajar secara Daring

Pemerintah memberlakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah zona merah secara daring atau online.

Sementara itu, zona lainnya mengikuti aturan dari Kemendikbudristek.

3. Tempat Makan Tutup Pukul 20.00

Selama PPKM Mikro, pembeli yang ingin makan di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jalanan di pusat perbelanjaan atau di pasar hanya diperbolehkan melayani pembeli untuk makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas.

Untuk layanan take away atau dibawa pulang, pesanan menyesuaikan jam operasional.

Selain itu, jam operasional untuk semua tempat makan akan dibatasi sampai pukul 20.00.

4. Tempat Ibadah Ditutup

Tempat ibadah di zona merah juga diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan sampai dinyatakan aman.

5. Kegiatan Kemasyarakatan Dibatasi

Pemerintah melarang kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan dan keramaian di zona merah.

Sementara untuk zona lain akan dibuka 25 persen. Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan prokes secara ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Aktif COVID DKI Diprediksi Bisa Tembus 218 Ribu, Dinkes Minta Warga Lakukan Hal Ini

Kasus Aktif COVID DKI Diprediksi Bisa Tembus 218 Ribu, Dinkes Minta Warga Lakukan Hal Ini

Jakarta | Senin, 21 Juni 2021 | 21:08 WIB

Atasi Pandemi, Pfizer-BioNTech Diminta Bagikan Resep dan Teknologi Vaksin Covid-19

Atasi Pandemi, Pfizer-BioNTech Diminta Bagikan Resep dan Teknologi Vaksin Covid-19

Health | Senin, 21 Juni 2021 | 21:07 WIB

Viral Foto Truk Angkutan Jenazah Covid-19, Ini Kata Pemprov DKI Jakarta

Viral Foto Truk Angkutan Jenazah Covid-19, Ini Kata Pemprov DKI Jakarta

News | Senin, 21 Juni 2021 | 21:03 WIB

Mendagri: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan PPKM Mikro

Mendagri: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan PPKM Mikro

News | Senin, 21 Juni 2021 | 21:02 WIB

Stok Oksigen di Jateng Menipis, Ganjar Rapat dengan Distributor dan Suplier

Stok Oksigen di Jateng Menipis, Ganjar Rapat dengan Distributor dan Suplier

News | Senin, 21 Juni 2021 | 20:48 WIB

Mengerikan, Sehari Kasus Covid-19 di Depok Capai 653 Kasus

Mengerikan, Sehari Kasus Covid-19 di Depok Capai 653 Kasus

Bogor | Senin, 21 Juni 2021 | 20:15 WIB

Terkini

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB