5 Aturan Baru PPKM Mikro yang Diperketat, Berlaku hingga 5 Juli

Reza Gunadha, Nur Afitria Cika Handayani

Senin, 21 Juni 2021 | 21:29 WIB
5 Aturan Baru PPKM Mikro yang Diperketat, Berlaku hingga 5 Juli
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Dok. Kemenpora)

Suara.com - Lonjakan kasus covid-19 membuat pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM Mikro ini akan mulai diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," kata Airlangga dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Adapun beberapa aturan yang diberlakukan selama PPKM Mikro.

1. Pemberlakuan WFH 75 Persen

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja di semua instansi baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB.

Di wilayah zona merah, work from home (WFH) diberlakukan sebanyak 75 persen, sementara 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.

Untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor.

baca juga

Selain itu, perkantoran diminta untuk mengatur skema kerja WFH. Hal ini agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

2. Kegiatan Belajar Mengajar secara Daring

Pemerintah memberlakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah zona merah secara daring atau online.

Sementara itu, zona lainnya mengikuti aturan dari Kemendikbudristek.

3. Tempat Makan Tutup Pukul 20.00

Selama PPKM Mikro, pembeli yang ingin makan di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jalanan di pusat perbelanjaan atau di pasar hanya diperbolehkan melayani pembeli untuk makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas.

Untuk layanan take away atau dibawa pulang, pesanan menyesuaikan jam operasional.

Selain itu, jam operasional untuk semua tempat makan akan dibatasi sampai pukul 20.00.

4. Tempat Ibadah Ditutup

Tempat ibadah di zona merah juga diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan sampai dinyatakan aman.

5. Kegiatan Kemasyarakatan Dibatasi

Pemerintah melarang kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan dan keramaian di zona merah.

Sementara untuk zona lain akan dibuka 25 persen. Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan prokes secara ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Aktif COVID DKI Diprediksi Bisa Tembus 218 Ribu, Dinkes Minta Warga Lakukan Hal Ini

Kasus Aktif COVID DKI Diprediksi Bisa Tembus 218 Ribu, Dinkes Minta Warga Lakukan Hal Ini

Jakarta | Senin, 21 Juni 2021 | 21:08 WIB

Atasi Pandemi, Pfizer-BioNTech Diminta Bagikan Resep dan Teknologi Vaksin Covid-19

Atasi Pandemi, Pfizer-BioNTech Diminta Bagikan Resep dan Teknologi Vaksin Covid-19

Health | Senin, 21 Juni 2021 | 21:07 WIB

Viral Foto Truk Angkutan Jenazah Covid-19, Ini Kata Pemprov DKI Jakarta

Viral Foto Truk Angkutan Jenazah Covid-19, Ini Kata Pemprov DKI Jakarta

News | Senin, 21 Juni 2021 | 21:03 WIB

Mendagri: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan PPKM Mikro

Mendagri: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan PPKM Mikro

News | Senin, 21 Juni 2021 | 21:02 WIB

Stok Oksigen di Jateng Menipis, Ganjar Rapat dengan Distributor dan Suplier

Stok Oksigen di Jateng Menipis, Ganjar Rapat dengan Distributor dan Suplier

News | Senin, 21 Juni 2021 | 20:48 WIB

Mengerikan, Sehari Kasus Covid-19 di Depok Capai 653 Kasus

Mengerikan, Sehari Kasus Covid-19 di Depok Capai 653 Kasus

Bogor | Senin, 21 Juni 2021 | 20:15 WIB

Terkini

Niat Cari Buah Sawo, Pemilik Rumah di Panjang Syok Temukan Jasad Mengering Tinggal Tulang

Niat Cari Buah Sawo, Pemilik Rumah di Panjang Syok Temukan Jasad Mengering Tinggal Tulang

Lampung | Jum'at, 11 September 2026 | 09:45 WIB

Saham AS Dibawa ke Blockchain, FLOQ dan Ondo Finance Jajaki Akses di Indonesia

Saham AS Dibawa ke Blockchain, FLOQ dan Ondo Finance Jajaki Akses di Indonesia

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 09:44 WIB

25 Tahun Serangan 9/11, Terjebak di Restoran Lantai Teratas World Trade Center Tanpa Jalan Keluar

25 Tahun Serangan 9/11, Terjebak di Restoran Lantai Teratas World Trade Center Tanpa Jalan Keluar

News | Jum'at, 11 September 2026 | 09:43 WIB

Industri Tambang Butuh Hunian Cepat, Solusi Modular Mulai Dilirik

Industri Tambang Butuh Hunian Cepat, Solusi Modular Mulai Dilirik

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 09:38 WIB

DPRD Bentuk Gugus Tugas Selesaikan Sengketa Lahan Kwini dan Kodam Jaya

DPRD Bentuk Gugus Tugas Selesaikan Sengketa Lahan Kwini dan Kodam Jaya

News | Jum'at, 11 September 2026 | 09:36 WIB

Warga Bangkok Protes WN Israel Diduga Caplok Lahan di Thailand

Warga Bangkok Protes WN Israel Diduga Caplok Lahan di Thailand

News | Jum'at, 11 September 2026 | 09:31 WIB

Ulasan Kkondae Intern: Melihat Sisi Lain Budaya Senioritas di Dunia Kerja

Ulasan Kkondae Intern: Melihat Sisi Lain Budaya Senioritas di Dunia Kerja

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 09:30 WIB

DPR Soroti Ketimpangan Ekonomi dan Kedekatan Pengusaha dengan Kekuasaan

DPR Soroti Ketimpangan Ekonomi dan Kedekatan Pengusaha dengan Kekuasaan

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 09:30 WIB

5 Zodiak yang Gak Mau Dibodohi Dua Kali, Sekali Dikhianati Langsung Menjauh

5 Zodiak yang Gak Mau Dibodohi Dua Kali, Sekali Dikhianati Langsung Menjauh

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 09:26 WIB

Tak Sekadar Energi Bersih, Panas Bumi Punya Peluang Bisnis

Tak Sekadar Energi Bersih, Panas Bumi Punya Peluang Bisnis

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 09:24 WIB

×