Ikuti Pegawai KPK Nonjob Cabut Gugatan, MAKI: Daripada Bebani MK, Kami Sadar Diri

Selasa, 22 Juni 2021 | 14:39 WIB
Ikuti Pegawai KPK Nonjob Cabut Gugatan, MAKI: Daripada Bebani MK, Kami Sadar Diri
Koordinator MAKI Boyamin. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencabut permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam Undang Undang tentang KPK Nomor 19 tahun 2019. Permohonan pencabutan uji materil ke MK dilakukan MAKI pada Senin (21/6/2021) kemarin.

"Permohonan pencabutan dan atau penarikan kembali berkas pengajuan pengujian Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) terhadap Undang-undang Dasar 1945 Sebagaimana Register Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021," kata Kordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan, kepada Suara.com, Selasa (22/6/2021).

Diketahui, sebelum MAKI, sejumlah pegawai KPK yang tak lulus TWK juga telah mencabut permohonan tersebut di MK. 

Boyamin pun menjelaskan alasan pihaknya mencabut gugatan uji materi tersebut. Alasan pertama, kata Boyamin, soal teknis terkait kasus lonjakan covid-19 di DKI Jakarta yang semakin terus meninggi. Sehingga membuat sidang terkait permohonan ditunda. 

Padahal kata Boyamin, MK sebetulnya sudah menjadwalkan sidang gugatan pada Senin kemarin. Namun, hingga akhirnya MK menunda sampai jadwal yang belum dapat ditentukan dengan alasan kasus Covid-19 yang melonjak di Jakarta.

"Terus tunda lagi hingga waktu belum ditentukan. Jadi, daripada membebani MK, maka kami tahu diri dan sadar diri untuk cabut," ucap Boyamin.

Kemudian, alasan selanjutnya, kata Boyamin, soal materiil terkait bahwa permasalahan berada kepada pegawai KPK yang tidak lulus ASN. Menurut Boyamin para pegawai yang lebih pantas mengajukan gugatan. Meski, kata Boyamin, belakangan diketahui para pegawai KPK juga mencabut gugatannya tersebut.

"Pegawai KPK yang gugur akibat TWK adalah pihak yang paling pas mengajukan uji materi karena pihak yang paling dirugikan terkait TWK yang dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut," ungkap Boyamin.

Selain MAKI, kata Boyamin, ada pula pihak pemohon lain yang juga mencabut permohonanya. Mereka yakni Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Baca Juga: Masuk Lewat Pintu Belakang, Komnas HAM Bakal Cecar Siapa Penggagas TWK ke Kepala BKN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI