Ikuti Pegawai KPK Nonjob Cabut Gugatan, MAKI: Daripada Bebani MK, Kami Sadar Diri

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 22 Juni 2021 | 14:39 WIB
Ikuti Pegawai KPK Nonjob Cabut Gugatan, MAKI: Daripada Bebani MK, Kami Sadar Diri
Koordinator MAKI Boyamin. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencabut permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam Undang Undang tentang KPK Nomor 19 tahun 2019. Permohonan pencabutan uji materil ke MK dilakukan MAKI pada Senin (21/6/2021) kemarin.

"Permohonan pencabutan dan atau penarikan kembali berkas pengajuan pengujian Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) terhadap Undang-undang Dasar 1945 Sebagaimana Register Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021," kata Kordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan, kepada Suara.com, Selasa (22/6/2021).

Diketahui, sebelum MAKI, sejumlah pegawai KPK yang tak lulus TWK juga telah mencabut permohonan tersebut di MK. 

Boyamin pun menjelaskan alasan pihaknya mencabut gugatan uji materi tersebut. Alasan pertama, kata Boyamin, soal teknis terkait kasus lonjakan covid-19 di DKI Jakarta yang semakin terus meninggi. Sehingga membuat sidang terkait permohonan ditunda. 

Padahal kata Boyamin, MK sebetulnya sudah menjadwalkan sidang gugatan pada Senin kemarin. Namun, hingga akhirnya MK menunda sampai jadwal yang belum dapat ditentukan dengan alasan kasus Covid-19 yang melonjak di Jakarta.

"Terus tunda lagi hingga waktu belum ditentukan. Jadi, daripada membebani MK, maka kami tahu diri dan sadar diri untuk cabut," ucap Boyamin.

Kemudian, alasan selanjutnya, kata Boyamin, soal materiil terkait bahwa permasalahan berada kepada pegawai KPK yang tidak lulus ASN. Menurut Boyamin para pegawai yang lebih pantas mengajukan gugatan. Meski, kata Boyamin, belakangan diketahui para pegawai KPK juga mencabut gugatannya tersebut.

"Pegawai KPK yang gugur akibat TWK adalah pihak yang paling pas mengajukan uji materi karena pihak yang paling dirugikan terkait TWK yang dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut," ungkap Boyamin.

Selain MAKI, kata Boyamin, ada pula pihak pemohon lain yang juga mencabut permohonanya. Mereka yakni Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Lewat Pintu Belakang, Komnas HAM Bakal Cecar Siapa Penggagas TWK ke Kepala BKN

Masuk Lewat Pintu Belakang, Komnas HAM Bakal Cecar Siapa Penggagas TWK ke Kepala BKN

News | Selasa, 22 Juni 2021 | 14:17 WIB

Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Permohonan di MK

Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Permohonan di MK

News | Selasa, 22 Juni 2021 | 11:22 WIB

Jokowi Ulang Tahun, Rakyat Berikan Kado Pengajuan Judicial Review UU Minerba ke MK

Jokowi Ulang Tahun, Rakyat Berikan Kado Pengajuan Judicial Review UU Minerba ke MK

News | Senin, 21 Juni 2021 | 15:17 WIB

Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, MAKI: Firli Memang Manusia Istimewa

Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, MAKI: Firli Memang Manusia Istimewa

News | Senin, 21 Juni 2021 | 12:38 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×