Survei SMRC juga menunjukkan mayoritas warga (74 persen) menghendaki agar ketetapan tentang masa jabatan presiden dua kali dipertahankan.
"Yang ingin masa jabatan presiden diubah hanya 13 persen, dan yang tidak punya sikap 13 persen," ujar Ade.
Menurut Ade, temuan ini menunjukkan bahwa narasi yang diusung kelompok-kelompok tertentu agar Presiden Jokowi bisa kembali bertarung dalam Pilpres 2024 dengan mengubah ketetapan UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden, tidak didukung oleh mayoritas warga Indonesia.
"Memang dukungan terhadap gagasan untuk mencalonkan Jokowi kembali sebagai presiden nampak cukup tinggi, yakni sekitar 40 persen," kata Ade.
Namun, lanjut dia, tetap persentase itu lebih rendah secara signifikan dibandingkan mereka yang menganggap Jokowi cukup menjabat dua kali yang mencapai 53 persen.