Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).
Pedoman tersebut diterbitkan untuk menghindari multitafsir dari segi penegakkan hukum sembari menunggu UU ITE resmi direvisi. Kabar penandatangan tersebut baru disampaikan oleh pihak humas Kemenko Polhukam kepada awak media dalam bentuk rilis tertulis. Penandatanganan tersebut terkesan diam-diam, lantaran tidak ada pemberitahuan soal adanya agenda tersebut kepada awak media.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia mengatakan, kalau pedoman itu dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyatakat sambil menunggu RUU ITE masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
Sementara, petunjuk teknis yang sudah ada seperti SE Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.
"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat."
"Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).
Pembuatan pedoman implementasi menjadi salah satu dari upaya pemerintah yang merespon keresahan masyarakat terhadap keberadaan UU ITE. UU ITE dianggap masyarakat kerap memakan korban karena mengandung pasal karet dan menimbulkan kadangkala kriminalisasi, termasuk diskriminasi.
"Tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27, 28, 29, dan 36," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Johnny G Plate berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist, yang mengedepankan penerapan restorative justice.
Baca Juga: Kominfo Terbitkan SKB Pedoman Impelementasi UU ITE
Dengan begitu, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.