Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Mardani PKS Membandingkannya dengan Jaksa Pinangki

Dany Garjito, Hernawan

Kamis, 24 Juni 2021 | 13:33 WIB
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Mardani PKS Membandingkannya dengan Jaksa Pinangki
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera ikut mengomentari keputusan majelis hakim memberikan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.

Mardani Ali Sera mengungkit vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disunat dari 10 tahun menjadi empat tahun karena memiliki balita.

"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki," ujar Mardani Ali Sera melalui akun Twitter-nya, Kamis (24/6/2021).

Melihat vonis Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki, Politisi PKS tersebut melihat adanya perbedaan perlakuan antara keduanya.

Padahal menurut Mardani Ali Sera, UU Karantina Kesehatan sebagaimana disinggung dalam kasus Habib Rizieq sejatinya bertujuan untuk menekan laju pandemi Covid-19.

"Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi," kata Mardani.

Menyoroti hal itu, Mardani Ali Sera mendoakan agar Habib Rizieq diberi kekuatan dan keadilan atas kasusnya.

"Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan. Aamiin," pungkas dia.

Mardani PKS soal vonis Habib Rizieq (Twitter).
Mardani PKS soal vonis Habib Rizieq (Twitter).

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).

baca juga

Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.

"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.

Meski begitu, Habib Rizieq tidak terima dengan putusan vonis pengadilan yang dibebankan kepadanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Massa Pendukung Habib Rizieq Bubar Jalan, Polisi Masih Berjaga di Flyover Pondok Kopi

Massa Pendukung Habib Rizieq Bubar Jalan, Polisi Masih Berjaga di Flyover Pondok Kopi

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:55 WIB

Polisi Tangkap 150 Orang Diduga Simpatisan Rizieq, Ada yang Bawa Sajam hingga Ketapel

Polisi Tangkap 150 Orang Diduga Simpatisan Rizieq, Ada yang Bawa Sajam hingga Ketapel

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:50 WIB

Sempat Memanas, Simpatisan Habib Rizieq Mulai Tinggalkan Flyover Pondok Kopi

Sempat Memanas, Simpatisan Habib Rizieq Mulai Tinggalkan Flyover Pondok Kopi

Riau | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:40 WIB

Terkini

4 Fakta Penting Perombakan Konstituen Indeks MSCI

4 Fakta Penting Perombakan Konstituen Indeks MSCI

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:54 WIB

Hampir Mati Sia-sia! Detik-detik Pria Tulungagung Batal Jadi Tentara Bayaran Rusia

Hampir Mati Sia-sia! Detik-detik Pria Tulungagung Batal Jadi Tentara Bayaran Rusia

Jatim | Kamis, 05 November 2026 | 15:51 WIB

Detik-detik Warga Pidie Aceh Tiarap Dihujani Peluru, Teriakan Allahu Akbar Pecah

Detik-detik Warga Pidie Aceh Tiarap Dihujani Peluru, Teriakan Allahu Akbar Pecah

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:51 WIB

4 Dual-Phase Micellar Water Murah Rp40 Ribuan, Pembersih Makeup Waterproof

4 Dual-Phase Micellar Water Murah Rp40 Ribuan, Pembersih Makeup Waterproof

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 15:50 WIB

Kisah Mitra Binaan Pertamina yang Membuka Jalan Rezeki bagi Banyak Orang

Kisah Mitra Binaan Pertamina yang Membuka Jalan Rezeki bagi Banyak Orang

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:47 WIB

Membelot dari Hongkong, Adik Mitchell Baker Segera Bela Timnas Indonesia?

Membelot dari Hongkong, Adik Mitchell Baker Segera Bela Timnas Indonesia?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 15:45 WIB

Samin Tan Didakwa Cuci Uang Rp18,1 Triliun dari Penjualan Batu Bara, Dibeliin Ratusan Properti

Samin Tan Didakwa Cuci Uang Rp18,1 Triliun dari Penjualan Batu Bara, Dibeliin Ratusan Properti

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:41 WIB

Kasus Penyadapan Prabowo, Haedar Nashir Beri Pesan Menohok ke Polri

Kasus Penyadapan Prabowo, Haedar Nashir Beri Pesan Menohok ke Polri

Jatim | Kamis, 05 November 2026 | 15:40 WIB

Cara Bikin KTP Digital di HP Lewat Aplikasi Pemerintah, KTP Fisik Rusak Tak Panik Lagi!

Cara Bikin KTP Digital di HP Lewat Aplikasi Pemerintah, KTP Fisik Rusak Tak Panik Lagi!

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 15:39 WIB

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali dalam Tiga Jam, Awan Panas Meluncur hingga 4,5 Kilometer

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali dalam Tiga Jam, Awan Panas Meluncur hingga 4,5 Kilometer

Jatim | Kamis, 05 November 2026 | 15:34 WIB

×