HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Muannas Alaidid: Kita Hormati Putusan Hakim

Dany Garjito, Nur Afitria Cika Handayani

Kamis, 24 Juni 2021 | 13:52 WIB
HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Muannas Alaidid: Kita Hormati Putusan Hakim
Habib Rizieq Shihab [Terkini.id]

Suara.com - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Hakim menilai bahwa Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

Menanggapi kabar tersebut, Direktur Eksekutif Komiter Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid mengaku kecewa dengan vonis yang ditetapkan untuk Rizieq Shihab.

Akan tetapi, Muannas Alaidid harus menghormati putusan hakim yang memvonis Rizieq Shihab dibui selama empat tahun.

"Mesti mengecewakan putusan kita hormati saja," ungkapnya, dikutip Suara.com dari akun Twitter pribadinya.

Meski merasa kecewa dengan vonis tersebut, Muannas mengaku Rizieq bukanlah contoh yang baik bagi pendukungnya.

Muannas Alaidid tanggapi vonis HRS. (Twitter/Muannas_alaidid)
Muannas Alaidid tanggapi vonis HRS. (Twitter/Muannas_alaidid)

"Ini penjara MRS untuk ketiga kalinya, sebagai tokoh agama beliau tidak juga memberikan contoh yang baik bagi pendukung awamnya terlebih di tengah darurat pandemi," ujarnya.

Menurut Muannas, putusan tersebut merupakan hukuman yang tepat bagi Rizieq Shihab.

"Putusan lebih tinggi dari tuntutan adalah hukuman yang tepat," jelasnya.

baca juga

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis empat tahun terhadap Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021).

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.

"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ucap jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq: Takbir!

Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq: Takbir!

Bogor | Kamis, 24 Juni 2021 | 13:00 WIB

Massa Pendukung Habib Rizieq Bubar Jalan, Polisi Masih Berjaga di Flyover Pondok Kopi

Massa Pendukung Habib Rizieq Bubar Jalan, Polisi Masih Berjaga di Flyover Pondok Kopi

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:55 WIB

Polisi Tangkap 150 Orang Diduga Simpatisan Rizieq, Ada yang Bawa Sajam hingga Ketapel

Polisi Tangkap 150 Orang Diduga Simpatisan Rizieq, Ada yang Bawa Sajam hingga Ketapel

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:50 WIB

Lebih Ringan, Menantu Rizieq Hanif Alatas Divonis 1 Tahun Bui Kasus RS UMMI

Lebih Ringan, Menantu Rizieq Hanif Alatas Divonis 1 Tahun Bui Kasus RS UMMI

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:43 WIB

Picu Bentrokan! Massa Pendukung Rizieq Ceburkan Kendaraan Polisi ke Kali

Picu Bentrokan! Massa Pendukung Rizieq Ceburkan Kendaraan Polisi ke Kali

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:39 WIB

Sweeping Massa Simpatisan Rizieq di Depan PN Jaktim, Sejumlah Orang Diangkut Polisi

Sweeping Massa Simpatisan Rizieq di Depan PN Jaktim, Sejumlah Orang Diangkut Polisi

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:27 WIB

Terkini

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:45 WIB

John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda

John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda

Bogor | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:39 WIB

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:28 WIB

BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta

BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:17 WIB

×