Ungkap Pemicu Maraknya Laporan Kode Etik ke Dewas KPK, ICW Ungkit Kasus Firli Cs

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 25 Juni 2021 | 12:38 WIB
Ungkap Pemicu Maraknya Laporan Kode Etik ke Dewas KPK, ICW Ungkit Kasus Firli Cs
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada dua penyebab terkait maraknya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik pegawai kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut penyebabnya karena hilangnya nilai keteladanan yang ditunjukan oleh pimpinan KPK di era Firli Bahuri Cs itu sendiri.

"Betapa tidak, pada level pimpinan saja, khususnya Ketua KPK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran kode etik. Mulai dari bertemu pihak yang berperkara sampai menunjukkan gaya hidup mewah," ungkap Kurnia dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021).

Belum lagi, kata Kurnia, dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang kini sudah masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi oleh Dewas KPK. Di mana, Lili diduga melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara yani tersangka Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Belum lagi ditambah dengan pemeriksaan etik Lili Pintauli Siregar yang besar kemungkinan akan terbukti melanggar kode etik karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara," ucap Kurnia

Kedua, kata Kurnia, dari penilaian ICW hukuman etik yang dijatuhkan Dewas terhadap pegawai maupun pimpinan KPK, sama sekali tidak membuat jera untuk mereka tidak melakukanya kembali.

Kurnia pun mencontohkan, kasus penggunaan helikopter mewah Ketua KPK Firli Bahuri yang sempat sampai masuk ke sidang etik. Namun, Dewas KPK ketika itu hanya memberikan sanksi ringan.

"Kedua, hukuman etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas tidak mencerminkan pemberian efek jera. Misalnya, putusan terhadap Firli Bahuri yang semestinya dapat dikenakan pelanggaran berat namun hanya diganjar dengan teguran tertulis. Jadi, sederhananya Dewan Pengawas gagal dalam mengirimkan pesan tegas untuk seluruh insan KPK," kata dia.

Di luar itu, kata Kurnia, ICW semakin tidak melihat kinerja konkret dari Dewan Pengawas. Sebab, seringkali hal-hal yang ditangani bertolak belakang dengan fakta sebenarnya.

baca juga

Kurnia pun mencontohkan untuk putusan tahun 2020 lalu terhadap Aprizal (eks Plt DirDumas KPK) yang semestinya dikenakan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

"Selain itu terdapat pula putusan yang dijatuhkan kepada Yudi Purnomo dalam polemik penyidik Rossa Purbo Bekti," ucap Kurnia.

Kurnia menambahkan Dewas KPK juga kerap gagal dalam menggali kebenaran materiil dari suatu peristiwa. Ambil contoh dalam persidangan kode etik Firli. Ketika itu, Dewas KPK tidak mencermati lebih lanjut perihal kwitansi penyewaan helikopter yang kental dengan nuansa gratifikasi. 

Terakhir, kata Kurnia, proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik di Dewas KPK juga lambat. Salah satu contohnya, pelaporan sejumlah pegawai non aktif KPK terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Jika saja Dewan Pengawas objektif dan independen, semestinya putusan etik sudah dapat dijatuhkan kepada seluruh Pimpinan KPK," tutup Kurnia.

Dalam catatan Dewas KPK, pada semester 1 tahun ini. Sudah sebanyak 37 laporan dugaan pelanggaran etik insan KPK. Berbeda dari tahun sebelumnya hanya 30 laporan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumat Keramat, Gitaris The Changcuters Alda Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Aa Umbara

Jumat Keramat, Gitaris The Changcuters Alda Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Aa Umbara

News | Jum'at, 25 Juni 2021 | 12:24 WIB

Eks Dirut PT DI Budi Santoso Jadi Penghuni Baru Lapas Sukamiskin

Eks Dirut PT DI Budi Santoso Jadi Penghuni Baru Lapas Sukamiskin

Jabar | Jum'at, 25 Juni 2021 | 09:56 WIB

Masa Tahanan Nurdin Abdullah Ditambah 20 Hari, Penyidik KPK Serahkan Bukti ke JPU

Masa Tahanan Nurdin Abdullah Ditambah 20 Hari, Penyidik KPK Serahkan Bukti ke JPU

Sulsel | Kamis, 24 Juni 2021 | 17:14 WIB

Dilaporkan Massa Peduli Demokrat ke KPK, Begini Reaksi Agung Nugroho

Dilaporkan Massa Peduli Demokrat ke KPK, Begini Reaksi Agung Nugroho

Riau | Kamis, 24 Juni 2021 | 15:27 WIB

Terkini

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:23 WIB

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 20:14 WIB

×