Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 16 September 2026 | 20:23 WIB
Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz bin A Rafiq (tengah), berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
baca 10 detik
  • Politisi Golkar Fahd El Fouz kembali terseret kasus korupsi KPK di Kementerian ATR/BPN pada Rabu (16/9/2026).
  • Yulius Setiarto menilai pengulangan korupsi membuktikan hukuman sebelumnya gagal memberikan efek jera kepada pelaku.
  • Yulius mendorong penerapan aturan residivisme dalam KUHP baru untuk memberatkan sanksi pidana pelaku korupsi.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto memberikan tanggapan tegas terkait berulangnya tindak pidana korupsi yang melibatkan Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq pasca-operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yulius menilai pengulangan kasus korupsi oleh orang yang sama menjadi bukti belum efektifnya efek jera dari hukuman sebelumnya.

Hal ini mencerminkan kegagalan proses pembinaan sekaligus ancaman serius bagi keuangan negara.

"Berulangnya tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa hukuman sebelumnya belum berhasil memberikan efek jera kepada pelaku. Bahkan, hal itu memperlihatkan adanya persoalan serius: pelaku tidak kapok, tidak memanfaatkan proses pembinaan selama menjalani pidana, dan tetap menempatkan rakyat serta keuangan negara dalam risiko," ujar Yulius kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Guna memberikan kepastian hukum, politikus tersebut menekankan pentingnya penerapan mekanisme residivisme yang dapat memperberat sanksi pidana bagi para pengulang kejahatan.

"Dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pengulangan tindak pidana dikenal sebagai residivisme. Apabila seseorang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan memenuhi syarat-syarat residivisme, maka riwayat tersebut dapat menjadi dasar pemberatan pidana," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang ada telah mengatur landasan hukum yang jelas mengenai penambahan durasi masa hukuman bagi residivis.

"Pasal 58 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menempatkan pengulangan tindak pidana sebagai salah satu faktor yang memperberat pidana. Selanjutnya, Pasal 59 memberikan ruang pemberatan paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana," tegas Yulius.

Kendati begitu, Yulius mengingatkan pentingnya memenuhi kualifikasi hukum sebelum menyematkan status residivis kepada seorang tersangka, yakni harus berpatokan pada status putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

baca juga

"Namun, perlu ditegaskan bahwa seseorang tidak otomatis disebut residivis hanya karena sudah beberapa kali diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, atau berurusan dengan KPK. Status residivis mensyaratkan adanya putusan pidana sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap serta terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 23 KUHP," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mendesak agar aparat penegak hukum mengambil langkah yang tidak hanya terbatas pada pidana badan, tetapi juga mencakup tindakan pemiskinan dan sanksi sosial politik bagi pelaku.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Pengulangannya menunjukkan tingkat bahaya dan kegagalan pembinaan yang lebih tinggi. Karena itu, selain pidana pokok yang diperberat sesuai hukum, penegakan hukum juga harus diarahkan pada pemulihan kerugian negara, perampasan hasil kejahatan, serta penerapan pidana tambahan -- termasuk pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik apabila syarat hukumnya terpenuhi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Fahd Arafiq sebelumnya pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.

Selain itu, Fahd Arafiq pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer pada MTs tahun 2011 di Kementerian Agama.

Untuk kasus ketiga, Fahd Arafiq ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:48 WIB

Bosnya Ditangkap KPK, Bisnis Summarecon Agung Terganggu?

Bosnya Ditangkap KPK, Bisnis Summarecon Agung Terganggu?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:33 WIB

Istana Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB: Presiden Tidak Ikut Campur

Istana Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB: Presiden Tidak Ikut Campur

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:06 WIB

Ada Struktur Bayangan di ATR/BPN! Diisi Orang Kepercayaan Nusron Diduga untuk Ngepul Hasil Suap

Ada Struktur Bayangan di ATR/BPN! Diisi Orang Kepercayaan Nusron Diduga untuk Ngepul Hasil Suap

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:50 WIB

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:15 WIB

Kasus Korupsi HGB Bogor: DPR Desak KPK Ungkap Jaringan di Balik Orang Kepercayaan Menteri

Kasus Korupsi HGB Bogor: DPR Desak KPK Ungkap Jaringan di Balik Orang Kepercayaan Menteri

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:52 WIB

Membedah Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Lewat 'Orang Kepercayaan' di Kasus HGB ATR/BPN

Membedah Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Lewat 'Orang Kepercayaan' di Kasus HGB ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB

Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB

Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:17 WIB

Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:54 WIB

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB

Terkini

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:23 WIB

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 20:14 WIB

5 Rekomendasi Night Cream Non-Comedogenic Terbaik, Bebas Jerawat Tanpa Takut Pori Tersumbat!

5 Rekomendasi Night Cream Non-Comedogenic Terbaik, Bebas Jerawat Tanpa Takut Pori Tersumbat!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 20:09 WIB

Perbandingan Kompor Induksi vs Kompor Listrik Biasa, Mana yang Paling Sesuai untuk Dapur?

Perbandingan Kompor Induksi vs Kompor Listrik Biasa, Mana yang Paling Sesuai untuk Dapur?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 20:05 WIB

Dirjen Pajak Akui Minta Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Klaim Ada Nama 'Ajaib'

Dirjen Pajak Akui Minta Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Klaim Ada Nama 'Ajaib'

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 20:03 WIB

Bad Memory Eraser: Eksperimen Menghapus Ingatan Demi Mengubah Kehidupan

Bad Memory Eraser: Eksperimen Menghapus Ingatan Demi Mengubah Kehidupan

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:00 WIB

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:57 WIB

Cara Memilih Sheet Mask yang Aman dan Efektif untuk Kulit Kombinasi

Cara Memilih Sheet Mask yang Aman dan Efektif untuk Kulit Kombinasi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:56 WIB

Saat Desain "Menari" Seperti Awan: Mengintip Keseruan Jakarta Design Collabs 2026

Saat Desain "Menari" Seperti Awan: Mengintip Keseruan Jakarta Design Collabs 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:53 WIB

Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot

Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 19:52 WIB

×