Ayah Perkosa Anak, H Terangsang Gara-gara Tiap Hari Tidur Seranjang dan Mandikan Korban

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 25 Juni 2021 | 13:44 WIB
Ayah Perkosa Anak, H Terangsang Gara-gara Tiap Hari Tidur Seranjang dan Mandikan Korban
Ilustrasi--kasus ayah perkosa anak kandung. [Dimas Angga Perkasa]

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap H, warga Pesanggarahan karena telah memperkosa anak kandung sejak 2017 atau ketika korban masih berusia sembilan tahun. Pemerkosaan itu karena sang ayah terangsang sering tidur seranjang dan memandikan anaknya.  

"Kejadian ini sangat tragis merusak anak kandung sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).

Menurut dia, kasus pidana asusila itu terungkap setelah warga di lingkungan tempat tinggal pelaku di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melaporkan kasus itu kepada polisi pada 5 Juni 202 lalu. 

Laporan tersebut kemudian dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah polisi melakukan penyelidikan, pria berusia 43 tahun itu kemudian ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Jaksel.

Azis menuturkan, sebelum di Jakarta, pelaku dan korban tinggal di Riau.

"Anak tersebut hidup di keluarga 'broken home' dan awalnya tinggal di Riau," katanya.

Ibu kandungnya sudah lama bercerai dengan tersangka dan korban diasuh oleh pelaku. Namun korban malah disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak korban berusia sembilan tahun atau sekitar tahun 2017 di Riau.

Kemudian, tahun 2021 pelaku mengajak korban pindah ke Jakarta dan tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban, saat ini berusia 14 tahun dan masih dilecehkan ayah kandungnya.

"Dari cerita korban maupun hasil pemeriksaan, didahului dengan kegiatan sehari-hari korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan berahi," kata  Azis.

baca juga

Azis mengatakan, korban mengalami ancaman dari ayah kandungnya. Korban saat ini dalam bimbingan tim terpadu untuk mendapatkan perawatan dan penyembuhan secara psikologis.

Sementara itu, tersangka yang dihadirkan dalam rilis kepada media mengaku kasihan dengan anak kandungnya.

Namun, ia hanya tertunduk dan tidak banyak bicara ketika ditanya latar belakang pelaku tega mencabuli anak kandung. "Saya bingung," katanya sambil menunduk.

Polres Metro Jakarta Selatan saat ini menahan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasasi Dikabulkan, Ayah Perkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

Kasasi Dikabulkan, Ayah Perkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

Sumut | Kamis, 24 Juni 2021 | 15:31 WIB

Polisi Perkosa ABG di Polsek, Briptu Nikmal Terancam Dipecat karena Dianggap Biadab

Polisi Perkosa ABG di Polsek, Briptu Nikmal Terancam Dipecat karena Dianggap Biadab

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 11:47 WIB

Ayah Perkosa Anak Kandung, AS Kini Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

Ayah Perkosa Anak Kandung, AS Kini Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 15:05 WIB

Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu

Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:03 WIB

Terkini

Kris Dayanti Gabung Konser Tribute Teresa Teng, Tampil Bareng Flora Liu dan Putri Ayu

Kris Dayanti Gabung Konser Tribute Teresa Teng, Tampil Bareng Flora Liu dan Putri Ayu

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:45 WIB

4 Pore Clear Pad Eksfoliasi Wajah agar Pori-Pori Bersih dan Lawan Bruntusan

4 Pore Clear Pad Eksfoliasi Wajah agar Pori-Pori Bersih dan Lawan Bruntusan

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Pengendara Motor di Simalungun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Pengendara Motor di Simalungun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:44 WIB

Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus

Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus

Bekaci | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:44 WIB

6 Tips Mudah Menumis Cabai dan Masakan Pedas agar Tidak Bikin Bersin

6 Tips Mudah Menumis Cabai dan Masakan Pedas agar Tidak Bikin Bersin

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Mas Dhito Cek Langsung Progres Pembangunan Museum Tahap 3

Mas Dhito Cek Langsung Progres Pembangunan Museum Tahap 3

Jakarta | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:37 WIB

Viral di Media Sosial, Pengemis di JPO Setiabudi One Akhirnya Dibawa Petugas Dinsos

Viral di Media Sosial, Pengemis di JPO Setiabudi One Akhirnya Dibawa Petugas Dinsos

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:37 WIB

6 Sabun Muka Jepang Terbaik untuk Kulit Bersih dan Glowing

6 Sabun Muka Jepang Terbaik untuk Kulit Bersih dan Glowing

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Ketika Jatuh Cinta Berubah Jadi Dilema: Menyelami Kepedihan 'I LIKE U' Karya NIKI

Ketika Jatuh Cinta Berubah Jadi Dilema: Menyelami Kepedihan 'I LIKE U' Karya NIKI

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Jokowi Kasih Bukti Gibran Punya Ijazah SMA, Singgung Program Pathway

Jokowi Kasih Bukti Gibran Punya Ijazah SMA, Singgung Program Pathway

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:32 WIB

×