Berkas Lengkap, 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang

Iwan Supriyatna, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 26 Juni 2021 | 10:36 WIB
Berkas Lengkap, 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang
ILUSTRASI Rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI (Kolase foto/Suara.com/Tio)

Suara.com - Dua oknum anggota Polda Metro Jaya tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, F dan Y akan segera disidangkan. Hal itu terjadi seusai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.

"Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P16) pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan berkas perkara dugaan tindak Pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO sudah lengkap atau P21," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021).

Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap baik secara formil dan materiil. Tak hanya itu, berkas juga dinyatakan lengkap seusai gelar perkara dilakukan.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Unum (JPU) meminta tim penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka serta barang bukti. Hal itu merupakan penyerahan tahap II dalam penyelesaian proses hukum yang dilakukan Polri.

"Nanti kami lihat apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," beber Leonard.

15 Tahun Penjara

Dalam perkara ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menjerat tersangka F dengan Pasal 338 KUHP. Dia diduga sebagai tersangka yang menembak Laskar FPI hingga tewas.

Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.'

Sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Dia berperan sebagai sopir saat peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

baca juga

Pasal 56 KUHP itu sendiri berbunyi; Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:

1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP," ujar Ramadhan.

Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/4) kemarin. Sedangkan, satu tersangka lainnya berinisial EPZ yang juga merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, perkaranya dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan. Sehingga berkas perkara (yang diserahkan ke JPU) mengajukan dua tersangka," ungkap Ramadhan.

Kecelakaan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tembak Mati Laskar FPI, 2 Polisi Tersangka Didampingi Pengacara Mabes Polri

Tembak Mati Laskar FPI, 2 Polisi Tersangka Didampingi Pengacara Mabes Polri

News | Jum'at, 30 April 2021 | 18:32 WIB

Polri Pastikan Penyidikan 2 Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Berjalan

Polri Pastikan Penyidikan 2 Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Berjalan

Jabar | Selasa, 27 April 2021 | 15:44 WIB

Masih Aktif di Polda, Inisial 2 Polisi Tersangka Penembak Mati Laskar FPI

Masih Aktif di Polda, Inisial 2 Polisi Tersangka Penembak Mati Laskar FPI

News | Selasa, 27 April 2021 | 15:34 WIB

Terkini

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:47 WIB

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:31 WIB

Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur

Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:06 WIB

Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:53 WIB

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16 WIB

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:34 WIB

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:59 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:31 WIB

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:58 WIB

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:32 WIB

×