Aturan Kurban Idul Adha 1442 H/2021 dari Hukum Hingga Syaratnya dalam Islam

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 29 Juni 2021 | 12:41 WIB
Aturan Kurban Idul Adha 1442 H/2021 dari Hukum Hingga Syaratnya dalam Islam
Aturan kurban Idul Adha - Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. [Ayobekasi.net]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menyembelih hewan kurban dapat dilakukan sendiri maupun diwakilkan. Shohibul qurban juga berhak mengambil daging kurban maksimal sepertiganya. Sisanya boleh dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Hal tersebut berdasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya" (H.R. Abu Daud). 

Daging kurban sebaiknya dibagikan dalam kondisi segar dan mentah. Daging kurban, kulit, bulu, maupun tanduknya juga tidak boleh dijual. Seluruh bagian hewan kurban yang dapat dimanfaatkan sebaiknya disedekahkan.

Seperti itulah aturan kurban Idul Adha yang perlu diperhatikan setiap umat Islam. Selamat Hari Raya Idul Adha 2021.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI