Gugat KPK Terkait SP3 Kasus BLBI, Praperadilan MAKI Ditolak Hakim

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 29 Juni 2021 | 15:43 WIB
Gugat KPK Terkait SP3 Kasus BLBI, Praperadilan MAKI Ditolak Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidak sahnya SP3 tersangka Samsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam kasus BLBI, Rabu (23/6/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas sah tidak sahnya SP3 BLBI-BDNI oleh KPK, salah satu pertimbangannya adalah SKT MAKI selaku organisasi telah habis masa berlaku sehingga tidak memiliki kedudukan hukum pemohon.

Penolakan tersebut dibacakan Alimin Ribut Sujono, hakim tunggal praperadilan, dalam sidang putusan gugatan sah tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BLBI-BDNI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka apa yang disampaikan termohon dalam eksepsi, pemohon dengan amar menyatakan pemohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Sujono seperti dilaporkan Antara, Selasa (29/6/2021)

Hakim mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan termohon, yakni KPK bahwa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak ketiga untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Dalam gugatan praperadilan ini MAKI mendudukan diri sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Hal ini karena pemohon (MAKI) dalam perkara BLBI bukanlah tersangka, keluarga, ataupun penasihat hukum tersangka.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah ditentukan bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan salah satunya pihak ketiga yang berkepentingan.

Namun, dalam KUHAP secara tegas menentukan pembatasan lingkup/objek praperadilan yang dapat diajukan pemohon oleh pihak ketiga yang berkepentingan, yakni terbatas mengenai sah tidak sahnya suatu penghentian penyidikan, sah tidak sahnya suatu penghentian penuntutan dan ganti kerugian, dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Kedudukan MAKI sebagai pihak ketiga berkepentingan dalam hal ini sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No, 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 Tahun tentang Ormas menjadi Undang-Undang (UU Ormas).

Terhadap organisasi kemasyarakat yang tidak berbadan hukum, harus mengajukan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada pemerintah melalui menteri sesuai dengan ketentuan UU Ormas juncto PP Nomor 58 Tahun 2016.

baca juga

Dalam Pasal 16 UU Ormas disebutkan bahwa pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Huruf b dilakukan dengan pemberian SKT.

Sementara itu, SKT MAKI sudah tidak aktif lagi berlaku atau berakhir pada tanggal 9 November 2017. Dengan demikian, berimplikasi pada pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan. Oleh karena itu, hakim menolak permohonan praperadilan MAKI.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim Sujono.

Meski demikian, mengapresiasi pemohon sebagai bantuk andil dalam pemberantasan korupsi.

Sidang putusan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara dalam hal ini MAKI dan KPK.

Usai persidangan, Koordinator MAKI Bonyamin Saiman yang dihubungi lewat pesan singkat menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim dan tidak akan lelah menggugat hingga menang.

Menurut Bonyamin, upaya hukum yang dilakukan MAKI juga untuk memperjuangkan nasib petambak udang Dipasena Lampung yang sampai saat ini status kredit macet dan tidak bisa lagi pinjam bank karena BLBI-BDNI.

"MAKI segera mengurus SKT MAKI dan segera mengajukan lagi gugatan praperadilan yang baru," ujar Bonyamin. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPK Firli Bahuri Ditolak saat Mau Beri Pendidikan Antikorupsi di Universitas Mataram

Ketua KPK Firli Bahuri Ditolak saat Mau Beri Pendidikan Antikorupsi di Universitas Mataram

News | Selasa, 29 Juni 2021 | 15:38 WIB

Tambah Deretan Pegawai KPK Terpapar COVID 19, Jubir KPK Ali Fikri Positif COVID 19

Tambah Deretan Pegawai KPK Terpapar COVID 19, Jubir KPK Ali Fikri Positif COVID 19

Sumsel | Selasa, 29 Juni 2021 | 12:23 WIB

Susul Pimpinan Terpapar Covid-19, Jubir KPK Ali Fikri Ungkap Gejala yang Dideritanya

Susul Pimpinan Terpapar Covid-19, Jubir KPK Ali Fikri Ungkap Gejala yang Dideritanya

News | Selasa, 29 Juni 2021 | 11:35 WIB

Gedung Merah Putih Dihantam Corona, Giliran Jubir KPK Positif Covid-19

Gedung Merah Putih Dihantam Corona, Giliran Jubir KPK Positif Covid-19

News | Selasa, 29 Juni 2021 | 10:47 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×