Dalam video tersebut, Refly juga mengatakan bahwa Rektor UI sudah kehilangan basis legitimasi moral apabila ingin mempertahankan jabatan sebagai pucuk pimpinan perguruan tinggi.
"Tapi masalahnya adalah, kalau mau tetap jadi rektor sudah kehilangan basis legitimasi moral karena yang bersangkutan secara sengaja pastinya ya, melanggar undang-undang, atau statuta, atau aturan," ujarnya.
Rangkap jabatan
Nama Rektor UI menjadi sorotan setelah adanya emanggilan Pengurus BEM oleh pihak Rektorat Universitas Indonesia. Tak ayal, nama Rektor UI pun terseret dalam kasus tersebut.
Pria kelahiran tahun 1962 ini terpilih menjadi Rektor UI pada tahun 2019. Ia berhasil menyingkirkan dua kandidat lainnya, yakni Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris dan Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, MPH, SpOG(K).
Prof Ari mengantongi 16 suara dari total 23 suara. Sedangkan, Abdul Haris yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas FMIPA UI, hanya mendapat 7 suara. Sementara, Budi Wiweko tak memeroleh suara sama sekali.
Selain menjabat sebagai Rektor UI, ternyata Ari juga aktif dalam sejumlah organisasi lain. Salah satunya adalah masuk dalam susunan Dewan Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI).
Ari Kuncoro diangkat sebagai bagian dari komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017.
Setelahnya, ia didapuk sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI sejak 18 Februari 2020.
Baca Juga: Bela BEM UI, Jokowi Ungkap Universitas Tak Perlu Menghalangi Mahasiswa Berekspresi