Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Begini Dalilnya dalam Hadist

Reza Gunadha | Nur Afitria Cika Handayani | Suara.com

Jum'at, 02 Juli 2021 | 09:29 WIB
Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Begini Dalilnya dalam Hadist
Ilustrasi masjid di Depok, Jawa Barat (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Selama pemberlakuan PPKM Darurat, sejumlah masjid di Jawa dan Bali akan ditutup.

Hal ini menjadi salah satu aturan dalam pemberlakuan PPKM Darurat yang akan berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Masjid akan kembali ditutup. Kegiatan ibadah di masjid pun ditiadakan selama kondisi darurat.

Lantas, bagaimana dalilnya dalam hadist?

Dilansir muslim.or.id, dalam sejarah Islam menjelaskan bahwa masjid dahulu pernah ditutup karena adanya wabah.

Tentunya, hal tersebut membuat kegiatan ibadah di masjid ditiadakan termasuk salat berjamaah dan salat Jumat.

Sejak dahulu hingga saat ini, para ulama telah menfatwakan bahwa diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah dan tidak salat Jumat di masjid apabila ada udzur syar'iy dan sesuai arahan ulil amri, para ulama atau ahli kesehatan setempat.

Kemudian, berdasarkan kaidah fikh memberikan penjelasan bahwa mencegah madharat lebih didahuluan daripada mendatangkan mashalat.

Mencegah adanya wabah yang pasti menyebar dan berbahaya harus lebih didahulukan daripada mendatangkan mashalat dengan mendapatkan pahala salat berjamaah.

Selain itu, terdapat satu dalil tentang bolehnya tidak salat berjamaah adalah seseorang hadir salat berjamaah ke masjid karena bau bawang putih yang akan mengganggu orang yang salat.

"Barangsiapa yang memakan sayuran ini, maka janganlah mendekati masjid kami hingga hilang baunya." (HR. Muslim No. 561).

Sehingga berdasarkan dalil dari hadist tersebut maka diperbolehkannya tidak salat berjamaah dan salat Jumat di masjid selama kondisi darurat.

Selanjutnya berdasarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menyebut dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

Selain itu, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Aturan PPKM Darurat

Terdapat beberapa aturan selama PPKM Darurat. Berikut aturan yang harus diperhatikan.

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat diatas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5
karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat 3-20 Juli, Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah di Jabar Kompak

PPKM Darurat 3-20 Juli, Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah di Jabar Kompak

Bogor | Jum'at, 02 Juli 2021 | 09:01 WIB

Awas! Tak Terapkan PPKM Mikro Darurat, Bupati dan Wali Kota di Jateng Bisa Diberhentikan

Awas! Tak Terapkan PPKM Mikro Darurat, Bupati dan Wali Kota di Jateng Bisa Diberhentikan

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Juli 2021 | 08:58 WIB

Wali Kota Malang Janjikan Bantuan Sosial Warga Terdampak PPKM Darurat

Wali Kota Malang Janjikan Bantuan Sosial Warga Terdampak PPKM Darurat

Malang | Jum'at, 02 Juli 2021 | 08:48 WIB

Luhut Binsar Pandjaitan : PPKM Darurat Tegas dan Terukur

Luhut Binsar Pandjaitan : PPKM Darurat Tegas dan Terukur

Sulsel | Jum'at, 02 Juli 2021 | 08:45 WIB

PPKM Darurat Jawa-Bali, Syamsuar Ingatkan Ini ke Pejabat dan Warga Riau

PPKM Darurat Jawa-Bali, Syamsuar Ingatkan Ini ke Pejabat dan Warga Riau

Riau | Jum'at, 02 Juli 2021 | 08:36 WIB

Tangsel Berlakukan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021

Tangsel Berlakukan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 08:22 WIB

Terkini

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:14 WIB

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:05 WIB

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:00 WIB

Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi

Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:54 WIB

Tak Jauh dari Indonesia, Negara Ini Mulai Irit BBM Hingga Nyatakan Darurat Energi

Tak Jauh dari Indonesia, Negara Ini Mulai Irit BBM Hingga Nyatakan Darurat Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:41 WIB

2000 Tentara AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Bersiap Masuki Iran

2000 Tentara AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Bersiap Masuki Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:33 WIB

Penjelasan Shell terkait Stok BBM yang Masih Kosong di Seluruh SPBU

Penjelasan Shell terkait Stok BBM yang Masih Kosong di Seluruh SPBU

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:25 WIB

Serangan Balik, Iran Hujan Rudal Israel Hingga 12 Orang Tewas

Serangan Balik, Iran Hujan Rudal Israel Hingga 12 Orang Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:24 WIB

Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemu Kembali?

Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemu Kembali?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:15 WIB

Iran Makin Terdesak, Negara Teluk Mulai Izinkan Militer Amerika Serikat Gunakan Pangkalan Udara

Iran Makin Terdesak, Negara Teluk Mulai Izinkan Militer Amerika Serikat Gunakan Pangkalan Udara

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:13 WIB