Tangsel Berlakukan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Jum'at, 02 Juli 2021 | 08:22 WIB
Tangsel Berlakukan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021
Tangsel Berlakukan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021. (Dok: Pemkot Tangsel)

Suara.com - Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sehingga masyarakat harus memahami, apa saja kegiatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat jumpa pers di Puspemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021).

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan, bahwa PPKM Darurat ini diberlakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Disebabkan meningkatnya kasus Covid-19 beberapa hari belakangan hingga 51 persen kasus dibandingkan minggu sebelumnya. Hal ini berakibat keterisian tempat tidur yang melebihi puncak keterisian ketika pasca libur Natal dan Tahun Baru. 

”Karena itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemkot Tangsel akan memberlakukan PPKM Darurat,” ujar Benyamin yang disusul ketentuan dalam proses penerapan PPKM di Kota Tangsel.

Adapun ketentuan yang harus diterapkan oleh masyarakat adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial hingga 100 persen melakukan Work From Home (WFH). Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring (online). Begitu pula dengan kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi eskpor diberlakukan 50 persen WFH.

”Sementara sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Benyamin.

Kemudian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen. Adapun toko pelayanan yang bisa diakses selama 24 jam adalah toko obat dan apotek.

Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan ditutup sementara. Begitu juga pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Benyamin juga menambahkan jika pelaksanaan kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Ditambah dengan fasilitas umum, baik itu bersifat keagamaan dan seni budaya ditutup sementara.

”Untuk angkutan umum maksimal mengangkut 70 persen dari kuota seharusnya dan untuk resepsi pernikahan hanya diizinkan sampai dengan 30 orang pada pertemuannya,” kata Benyamin. (Adv)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko PMK: Bansos PPKM Darurat Paling Lambat Disalurkan Minggu Kedua Juli 2021

Menko PMK: Bansos PPKM Darurat Paling Lambat Disalurkan Minggu Kedua Juli 2021

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 06:51 WIB

Masyarakat Jangan Panik, Menkes: Kalau Tak Ada Komorbid, Lebih Baik Dirawat di Rumah

Masyarakat Jangan Panik, Menkes: Kalau Tak Ada Komorbid, Lebih Baik Dirawat di Rumah

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 06:36 WIB

Antisipasi Dampak PPKM Darurat, Kemensos Segera Salurkan BST

Antisipasi Dampak PPKM Darurat, Kemensos Segera Salurkan BST

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 05:06 WIB

Wagub Jatim: PPKM Darurat Momentum Mengurangi Kasus COVID-19, Bukan Melandaikan

Wagub Jatim: PPKM Darurat Momentum Mengurangi Kasus COVID-19, Bukan Melandaikan

Malang | Kamis, 01 Juli 2021 | 23:44 WIB

Warga Pondok Mitra Lestari Bekasi Meninggal saat Isolasi Mandiri di Rumah

Warga Pondok Mitra Lestari Bekasi Meninggal saat Isolasi Mandiri di Rumah

Bekaci | Jum'at, 02 Juli 2021 | 07:00 WIB

Heboh Petugas Sosialisasi COVID 19 Ini Larang Hamil: Klo Nikah dan Kawin Boleh

Heboh Petugas Sosialisasi COVID 19 Ini Larang Hamil: Klo Nikah dan Kawin Boleh

Sumsel | Jum'at, 02 Juli 2021 | 07:05 WIB

Terkini

7 Rekomendasi Tinted Sunscreen Lokal Pengganti Foundation Harian

7 Rekomendasi Tinted Sunscreen Lokal Pengganti Foundation Harian

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 18:45 WIB

Ketika Estetika Membuat Barang Kehilangan Umur Pakainya

Ketika Estetika Membuat Barang Kehilangan Umur Pakainya

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 18:42 WIB

Tim Tenis Indonesia Tunduk 0-4 dari Rumania di Ajang Piala Davis 2026

Tim Tenis Indonesia Tunduk 0-4 dari Rumania di Ajang Piala Davis 2026

Video | Senin, 21 September 2026 | 18:40 WIB

Ulasan Your Lie in April: Tentang Belajar Hidup sebelum Semuanya Terlambat

Ulasan Your Lie in April: Tentang Belajar Hidup sebelum Semuanya Terlambat

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 18:40 WIB

Polda Metro Usut Kasus Mafia Tanah PTSL Bogor: Beda dengan KPK

Polda Metro Usut Kasus Mafia Tanah PTSL Bogor: Beda dengan KPK

News | Senin, 21 September 2026 | 18:36 WIB

BPK Temukan Masalah di Tapera, 543 Rumah Tak Dimanfaatkan

BPK Temukan Masalah di Tapera, 543 Rumah Tak Dimanfaatkan

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 18:35 WIB

Api Hanguskan Deretan Kontainer ISO Tank di Terminal NPCT 1 Priok, 14 Unit Damkar Diterjunkan

Api Hanguskan Deretan Kontainer ISO Tank di Terminal NPCT 1 Priok, 14 Unit Damkar Diterjunkan

News | Senin, 21 September 2026 | 18:34 WIB

Soal Wacana Syarat 2 Fraksi untuk Capres, PKB Minta Tunggu Pembahasan Panja RUU Pemilu

Soal Wacana Syarat 2 Fraksi untuk Capres, PKB Minta Tunggu Pembahasan Panja RUU Pemilu

News | Senin, 21 September 2026 | 18:29 WIB

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,67 Miliar

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,67 Miliar

Foto | Senin, 21 September 2026 | 18:28 WIB

Usut Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon Bogor

Usut Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon Bogor

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 18:26 WIB

×