Pemprov DKI Jakarta Disebut Tarik Surat Minta Sumbangan ke Kantor Kedutaan Besar

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:07 WIB
Pemprov DKI Jakarta Disebut Tarik Surat Minta Sumbangan ke Kantor Kedutaan Besar
Suasana di depan Kedutaan Besar Republik Rakyat China, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Warganet sempat dihebohkan dengan surat Pemprov DKI Jakarta yang berisikan meminta sumbangan kepada kantor-kantor kedutaan besar untuk perabotan di tempat isolasi Covid-19 di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan kalau surat itu sudah ditarik kembali. Dalam surat itu tertera sudah ditembuskan kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI.

Juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah menyebut kalau pihaknya sempat menanyakan perihal surat itu ke Pemprov DKI Jakarta.

"Melalui pejabat yang ditembuskan dalam surat tersebut, telah memintakan klarifikasi ke pihak Pemprov DKI kemarin," kata Teuku saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Setelah berkomunikasi, Teuku menyebut kalau pihak Pemprov DKI Jakarta sudah menarik surat tersebut. Kendati begitu, ia tidak mengetahui alasan penarikan surat tersebut.

"Surat termaksud di atas telah ditarik oleh pihak pemda DKI," ucapnya.

Minta Sumbangan

Sebelumnya, sebuah surat yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beredar di media sosial. Surat itu berisikan perihal meminta partisipasi kantor-kantor kedutaan besar dalam hal penanganan pasien Covid-19 di Jakarta.

Surat itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @P3nj3l4j4h_id pada Rabu (30/6/2021) malam. Adapun pemilik akun akun tampak geram melihat Pemprov DKI Jakarta meminta 'sumbangan' kepada kantor-kantor kedutaan besar negara asing di Jakarta.

baca juga

"Woy @aniesbaswedan ngapain lu minta-minta ke dubes asing untuk penanganan Covid? Bikin malu negara ini aja lu, pak @jokowi masih bisa urus negara ini tanpa harus ngemis-ngemis ke dubes-dubes!!," cuitnya.

Surat itu dibuat pada Senin, 28 Juni 2021 dan diteken oleh Kepala Biro Kerjasama Daerah DKI Jakarta Andhika Permata. Jelas surat tersebut ditujukan untuk kedutaan besar yang ada di Jakarta.

Pada isi suratnya diberitahukan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tengah melakukan upaya penanganan pasien positif Covid-19. Sesuai prosedurnya, bagi pasien yang sudah menjalani tes PCR dan hasilnya positif, maka mereka harus dirawat di tempat isolasi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun dalam surat tersebut diterangkan kalau Pemprov DKI Jakarta sedang mempersiapkan tempat isolasi baru bagi pasien tanpa gejala ataupun gejala ringan yakni di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Disebutkan kalau Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan lima tower yang berkapasitas 5 ribu orang.

Untuk mendukung jalannya proses isolasi di Rusun Nagrak Cilincing, Pemprov DKI Jakarta membutuhkan banyak alat pendukung seperti 5 ribu tempat tidur lipat, 5 ribu pel lantai, 5 ribu kipas angin, 5 ribu handuk, 500 unit dispenser air.

Lalu ada pula 5 ribu ember, 5 ribu pancuran gayung, 13.520 tong sampah berukuran 20 liter, 5 ribu meja lipat kecil, 2 unit kotak pembeku dan kebutuhan lainnya.

Pemprov DKI Jakarta juga mengungkapkan tengah memaksimalkan kapasitas rumah sakit daerah yang digunakan sebagai ruangan isolasi bagi pasien tanpa gejala. Adapun alat-alat yang dibutuhkan ialah 20 tenda serba guna 20 , 30 unit Defibriliator/AED, 300 Velibed, 30 unit Hepa Filter portabel, 30 unit ventilator, 50 unit Infuse Pump, 120 unit HFNC, 150 unit Pompa Synnge, 600 unit BMHP HFNC, 300 unit Pulse Oksimetri, 180 unit monitor samping tempat tidur dan 300 kasur.

Setelah menerangkan kebutuhan yang diperlukan, dalam surat itu dituliskan kalau Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai apabila ada kantor kedutaan besar yang mau ikut membantu sebagai bentuk peningkatan solidaritas manusia serta kekompakan seluruh elemen masyarakat.

"Kami sangat menghargai setiap upaya yang dilakukan untuk mendukung inisiatif ini, jika kedutaan dan komunitas anda mempertimbangkan untuk berpartisipasi," demikian yang dituliskan dalam surat.

Pada penghujung surat pun dicantumkan nomor yang bisa dihubungi apabila ada kantor kedutaan besar yang hendak menindaklanjutinya. Surat tersebut diteruskan kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wagub DKI Sebut Muncul Varian Baru Covid-19 Lagi, Warga dan Anak-anak Jangan Keluar Rumah

Wagub DKI Sebut Muncul Varian Baru Covid-19 Lagi, Warga dan Anak-anak Jangan Keluar Rumah

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 04:05 WIB

Kasus Covid-19 Meroket, Jakarta Butuh Tambahan 2.156 Nakes dan 5.139 Vaksinator

Kasus Covid-19 Meroket, Jakarta Butuh Tambahan 2.156 Nakes dan 5.139 Vaksinator

News | Rabu, 30 Juni 2021 | 00:05 WIB

Masih Utang, DKI Minta Pemerintah Pusat Sediakan Lagi Hotel Jadi Tempat Isolasi

Masih Utang, DKI Minta Pemerintah Pusat Sediakan Lagi Hotel Jadi Tempat Isolasi

News | Senin, 28 Juni 2021 | 21:04 WIB

Kapasitas Menipis, Ini Daftar 140 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Jakarta

Kapasitas Menipis, Ini Daftar 140 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Jakarta

News | Senin, 28 Juni 2021 | 17:53 WIB

Terkini

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB