Bima Arya: PPKM Darurat Tak Bisa Ditawar-tawar

Siswanto | Suara.com

Sabtu, 03 Juli 2021 | 11:50 WIB
Bima Arya: PPKM Darurat Tak Bisa Ditawar-tawar
Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah) [ANTARA/Foto: Riza Harahap]

Suara.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang diterapkan pemerintah pusat di Jawa dan Bali, pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar dan daerah yang tidak melaksanakan, kepala daerahnya harus diberikan sanksi, kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya.

"Hari ini kami akselerasikan poin-poin pelaksanaan PPKM darurat agar menjadi lebih jelas, yang dilaksanakan mulai Sabtu (3/7) besok. Jadi, tolong dipahami semua poinnya untuk dilaksanakan," kata Bima Arya, saat memimpin rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, di Kota Bogor.

Hadir pada rapat koordinasi tersebut, antara lain Kapolresta Bogor Kota, Sekretaris Daerah Kota Bogor, dan para pimpinan organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kota Bogor.

Menurut Bima Arya, pada kebijakan PPKM darurat ini, pemerintah pusat membuat poin-pon teknis untuk dilaksanakan di setiap daerah yang menerapkan PPKM darurat, termasuk Kota Bogor.

Poin-poin tersebut, kata dia, pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar, misalnya waktu operasional pasar, kapasitas maksimal pada transportasi umum, kapasitas yang hadir pada resepsi pernikahan, maupun penutupan mal, harus diterapkan selama pelaksanaan PPKM darurat.

Poin-poin yang telah ditetapkan pemerintah pusat, meliputi memberlakukan kerja dari rumah 100 persen bagi pegawai di luar sektor esensial, sedangkan pegawai pada sektor esensial, diizinkan kerja dari kantor maksimal 50 persen. Pegawai pada sektor kritikal, tetap diberlakukan bekerja di tempat tugasnya 100 persen.

Kedua, seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.

Ketiga, pusat perbelanjaan dan mall ditutup untuk sementara, tapi supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB. Apotek dan toko obat diizinkan buka non-stop 24 jam.

Restoran, kafe, lapak jajanan diizinkan dibuka sampai pukul 20:00 WIB, tapi hanya menerima layanan pesanan antar, tidak diizinkan makan di tempat.

Keempat, tempat ibadah, seperti, masjid mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Fasilitas umum, kegiatan seni budaya, tempat olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup untuk sementara.

Transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring, kendaraan sewa/rental, diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan tetap diizinkan dengan dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan makanan disediakan di kotak untuk di bawa pulang. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPRD Kota Bogor Bahas Program dan Target PDAM Tirta Pakuan untuk Tahun 2026

DPRD Kota Bogor Bahas Program dan Target PDAM Tirta Pakuan untuk Tahun 2026

News | Senin, 16 Maret 2026 | 13:44 WIB

Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan

Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:06 WIB

Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang

Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 19:48 WIB

Jelang APCAT Summit 2026, Kemendagri Soroti Tantangan Industri Tembakau hingga Regenerasi Pimpinan

Jelang APCAT Summit 2026, Kemendagri Soroti Tantangan Industri Tembakau hingga Regenerasi Pimpinan

Bisnis | Senin, 26 Januari 2026 | 10:50 WIB

Pentingnya Pembangunan Berbasis Aglomerasi untuk Gerakkan Ekonomi Kawasan

Pentingnya Pembangunan Berbasis Aglomerasi untuk Gerakkan Ekonomi Kawasan

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 20:28 WIB

Wamendagri Bima Tinjau Lokasi Banjir di Solok, Pastikan Pendataan Akurat dan Pemulihan Cepat

Wamendagri Bima Tinjau Lokasi Banjir di Solok, Pastikan Pendataan Akurat dan Pemulihan Cepat

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 20:12 WIB

Wamendagri Bima Tinjau Posko Bencana di Kota Solok: Tekankan Koordinasi dan Gerak Cepat Pemerintah

Wamendagri Bima Tinjau Posko Bencana di Kota Solok: Tekankan Koordinasi dan Gerak Cepat Pemerintah

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 17:35 WIB

Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius

Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius

News | Rabu, 26 November 2025 | 12:22 WIB

Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan

Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 20:23 WIB

Isu Polusi Udara, Wamen Bima Arya Minta Pejabat Naik Transportasi Umum

Isu Polusi Udara, Wamen Bima Arya Minta Pejabat Naik Transportasi Umum

Bisnis | Selasa, 30 September 2025 | 14:46 WIB

Terkini

Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal

Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:30 WIB

Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar

Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:30 WIB

Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun

Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:25 WIB

Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat

Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:24 WIB

Israel Perluas Serangan ke Lebanon, Begini Sejarahnya!

Israel Perluas Serangan ke Lebanon, Begini Sejarahnya!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:21 WIB

Mutasi Kabais Tak Transparan, Imparsial Cium Upaya Putus Rantai Komando di Kasus Andrie Yunus

Mutasi Kabais Tak Transparan, Imparsial Cium Upaya Putus Rantai Komando di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:17 WIB

Efek Perang Iran: Kim Jong Un Makin Yakin Nuklir Adalah Kunci Selamat

Efek Perang Iran: Kim Jong Un Makin Yakin Nuklir Adalah Kunci Selamat

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16 WIB

Darurat Panic Buying, Pemerintah Jepang Jamin Pasokan Tisu Aman

Darurat Panic Buying, Pemerintah Jepang Jamin Pasokan Tisu Aman

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:10 WIB

Arus Balik Masih Tinggi, 52 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta Hari Ini

Arus Balik Masih Tinggi, 52 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta Hari Ini

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:05 WIB

Trump Jadi Pinokio di Karikatur Media Iran: Klaim Negosiasi Damai Hanya Kebohongan Besar

Trump Jadi Pinokio di Karikatur Media Iran: Klaim Negosiasi Damai Hanya Kebohongan Besar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01 WIB