Tindak Pedagang Kaki Lima di Tebet, Satpol PP Adu Mulut dengan Pedagang Pecel Lele

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 03 Juli 2021 | 22:00 WIB
Tindak Pedagang Kaki Lima di Tebet, Satpol PP Adu Mulut dengan Pedagang Pecel Lele
Adu mulut sempat terjadi antara Satpol PP dengan pedagang pecel ayam di kawasan Tebet saat patroli PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021) malam. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Adu mulut terjadi antara anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tebet dengan pedagang pecel ayam di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/7/2021) malam.  

Peristiwa itu berawal saat rombongan Satpol PP Kecamatan Tebet melakukan patroli terkait PPKM Darurat di kawasan Tebet Utara Dalam, Jakarta Selatan  menjelang pukul 20.00 WIB.

Saat itu rombongan melihat seorang pembeli yang sedang makan di  lapak jualan pecel ayam. Melihat hal tersebut anggota Satpol PP pun langsung melakukan tindakan berupa teguran dan mengambil kursi milik pedagang tersebut.

Pedagang yang diketahui bernama Syamsiah tersebut,  langsung protes kepada petugas Satpol PP.

“Saya dikasih tahunya jam sembilan (boleh dagang),” kata Syahmsiah.

Diduga Syamsiah tidak mengetahui secara detail aturan PPKM Darurat bagi para pedagang makanan.

Mendengar hal tersebut, Prengky salah satu petugas Satpol PP memberikan penjelasan, bahwa batas waktu berjualan sampai pukul 20.00 WIB, serta pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat, sesuai aturan PPKM Darurat yang diperlakukan di DKI Jakarta.

“Yang penting jam operasional sampai jam delapan, dan  tidak boleh makan di tempat,” ujarnya.  
 
Mendapat penjelasan tersebut, Syamsiah pun melunak.  

“Iya pak, iya pak,” ujar Syamsiah.

baca juga

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Banyak kegiatan yang dibatasi selama penerapan PPKM Darurat.

Dikutip dari dokumen implementasi PPKM Darurat yang disebar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara.

Untuk restoran/cafe hingga pedagang kami lima masih boleh dibuka, tapi tidak diperkenankan untuk makan di tempat hanya boleh menerima pesan antar atau makanan di bawa pulang.

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam 5 operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam," bunyi dokumen tersebut.

Selain mal, tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara hingga Klenteng juga ditutup sementara.

Tak hanya itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga ditutup sementara.

"Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara," isi dokumen tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Pastikan Pantau Pergerakan Orang Selama PPKM Darurat lewat Platform Digital

Pemerintah Pastikan Pantau Pergerakan Orang Selama PPKM Darurat lewat Platform Digital

News | Sabtu, 03 Juli 2021 | 21:17 WIB

Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Batu, Jumlah Pasien Covid-19 Terus Meningkat

Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Batu, Jumlah Pasien Covid-19 Terus Meningkat

Malang | Sabtu, 03 Juli 2021 | 20:45 WIB

Syarat Naik Kereta Selama PPKM Darurat

Syarat Naik Kereta Selama PPKM Darurat

News | Sabtu, 03 Juli 2021 | 20:14 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×