Array

Selain Lurah di Depok, Pesta Nikah di Hari Pertama PPKM Darurat juga Terjadi di Jakarta

Minggu, 04 Juli 2021 | 11:28 WIB
Selain Lurah di Depok, Pesta Nikah di Hari Pertama PPKM Darurat juga Terjadi di Jakarta
Satpol PP menyegel hajatan resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoranmas, Depok di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). [Ist]

Suara.com - Satpol PP membubarkan acara pernikahan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Acara tersebut dibubarkan lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan acara tersebut dihelat pada Sabtu (3/7) kemarin. Mereka dibubarkan karena tamu yang hadir di atas 30 orang.

"Dia melebihi dari 30 orang kemudian acaranya sudah diingatkan panitia tetap saja mengundang orang," kata Tamo kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).

Sejauh ini, kata Tamo, pihaknya baru memberikan tindakan berupa pembubaran. Terkait sanksi denda akan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan.

"Sementara masih dibubarkan saja," kata dia.

Acara Hajatan Lurah di Depok 

Kejadian serupa juga terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat. Bahkan acara hajatan itu digelar oleh sang Lurah di hari pertama PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan, Sabtu, kemarin. 

Acara hajatan Lurah Pancoranmas viral di media sosial setelah beredar sebuah video amatir yang direkam di lokasi hajatan, Gang Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang.

Menyikapi hal ini, Satpol PP Kota Depok dan Satgas Covid-19 Kecamatan Pancoranmas menutup paksa dan menyegel rumah Lurah S yang menjadi lokasi hajatan.

Baca Juga: Lurah Gelar Hajatan saat PPKM, Anggota DPRD Depok: Jangan Cuma Habib Rizieq yang Dihukum!

"Satpol PP dan Satgas sudah turun kelapangan dan sudah melakukan penutupan hajatan tersebut," kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana kepada SuaraBogor.id, Sabtu (3/7/2021) malam.

Dadang menuturkan, Lurah Pancoranmas itu akan diperiksa oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

"Kalau nanti kita temukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi nanti sesuai dengan ketentuan," paparnya.

Sebelum acara, lanjut Dadang, Satgas dan Camat Pancoranmas sudah mengingatkan Lurah S untuk menggelar hajatan sesuai aturan yang berlaku di masa PPKM Darurat.

Menurut Keputusan Walikota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk?2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri paling banyak 30 orang dan khitanan 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Penyelenggara hajatan juga tidak boleh menyediakan hidangan untuk makan di tempat, tetapi harus dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI