6 Poin Aturan Perjalanan PPKM Darurat Kemenhub

Rifan Aditya

Minggu, 04 Juli 2021 | 14:21 WIB
6 Poin Aturan Perjalanan PPKM Darurat Kemenhub
6 Poin Aturan Perjalanan PPKM Darurat Kemenhub - Polda Metro Jaya jaga Kketat 63 titik perbatasan mulai malam tadi (3/7/2021) [Suara.com/Muhammad Yasir].

Suara.com - Surat Edaran tentang Aturan Perjalanan pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali tanggal 3-20 Juli 2021 telah di terbitkan Kemenhub (Kementerian Perhubungan). Berikut ini beberapa aturan perjalanan PPKM Darurat Kemenhub.

Adapun Surat Edaran (SE) tentang aturan perjalanan dari Kemenhub yang terbit 2 Juli 2021 ini ditujukan untuk sektor transportasi darat, udara, laut serta perkeretaapian.

SE Kemenhub tersebut menindaklanjuti SE Satgas COVID-19 No. 14 Th. 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Neger Masa Pandemi COVID-19.

Melansir setkab.go.id, Menhub menyampaikan bahawa pemberlakuan SE Kemenhub tentang aturan perjalanan akan dimulai pada 5 Juli 2021, agar operator transportasi dapat mempersiapkan dengan matang dan rapi.

Menhub juga memaparkan agar masyarakat mematuhi serta melaksanakan aturan tersebut dan tetap taat protokol kesehatan.

Poin-poin Aturan Perjalanan PPKM Darurat Kemenhub

Berikut ini SE tentang aturan perjalanan PPKM Darurat Kemenhub yang mulai berlaku mulai 5 Juli 2021 melansir setkab.go.id. Simak baik-baik, ya!

  1. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.
  2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
  3. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.
  4. Kartu vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.
  5. Penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
  6. Terdapat pengecualian yakni kartu vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.

Selain aturan yang disebutkan pada poin-poin di atas, pada masa PPKM Darurat ini juga akan diberlakukan pembatasan jam operasional dan kapasitas angkutan untuk semua moda transportasi guna penerapan prinsip physical distancing dan menghindari kerumunan. 

Adapun batasan kapasitas semua moda transportasi yang tertuang dalam SE Kemenhub tentang aturan perjalanan yakni sebagai berikut.

baca juga
  • Transportasi darat (bus) maksimal 50%
  • Penyeberangan 50%
  • Transportasi laut maksimal 70%
  • Transportasi udara 70%
  • Kereta api antarkota 70%
  • Kereta Rel Listrik (KRL) 32%
  • Kereta api perkotaan non-KRL 50%

Nah, untuk penguatan 3T (tracing, testing, treatment) akan dilakukan tes acak COVID-19 di simpul-simpul transportasi, seperti terminal maupun stasiun kereta api, terutama pada wilayah atau kawasan aglomerasi.

Dalam penerapan kebijakan ini, Kemenhub bekerja sama dengan TNI-Polri, Pemda (pemerintah daerah), serta berbagai pihak lainnya.

Demikianlah informasi mengenai poin-poin aturan perjalanan PPKM Darurat Kemenhub yang perlu diketahui. Yuk bantu menekan laju penyebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan PPKM Darurat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puluhan Tenaga Kerja Asing Tiba di Makassar Saat Indonesia PPKM Darurat

Puluhan Tenaga Kerja Asing Tiba di Makassar Saat Indonesia PPKM Darurat

Sulsel | Minggu, 04 Juli 2021 | 14:18 WIB

Ketua DPR: Pemerintah Perlu Perluas Bantuan agar PPKM Darurat Berjalan Sukses

Ketua DPR: Pemerintah Perlu Perluas Bantuan agar PPKM Darurat Berjalan Sukses

DPR | Minggu, 04 Juli 2021 | 14:15 WIB

Penyekatan di Cianjur, Mobil Plat Merah Diputar Balik Petugas Gabungan

Penyekatan di Cianjur, Mobil Plat Merah Diputar Balik Petugas Gabungan

Bogor | Minggu, 04 Juli 2021 | 13:28 WIB

Viral Warung Pecel Lele Pinggir Jalan Didatangi Aparat, Langsung Jadi Tontonan Warga

Viral Warung Pecel Lele Pinggir Jalan Didatangi Aparat, Langsung Jadi Tontonan Warga

Jogja | Minggu, 04 Juli 2021 | 13:16 WIB

Terkini

Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang

Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 08:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 07:59 WIB

Cara Membuat Kue Bolu dengan Magic Com, Hasil Lembut Matang Merata Anti Gagal

Cara Membuat Kue Bolu dengan Magic Com, Hasil Lembut Matang Merata Anti Gagal

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 07:54 WIB

Uang Kertas Bertanda Tangan Menkeu Purbaya Masih Terus Dicetak

Uang Kertas Bertanda Tangan Menkeu Purbaya Masih Terus Dicetak

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 07:49 WIB

Sandal Tertinggal di Bibir Pantai, Remaja 17 Tahun Hilang di Laut Pesisir Barat

Sandal Tertinggal di Bibir Pantai, Remaja 17 Tahun Hilang di Laut Pesisir Barat

Lampung | Jum'at, 25 September 2026 | 07:46 WIB

Langsung Telepon Atlet! Prabowo Ucapkan Selamat Usai Indonesia Sabet Emas Pertama Asian Games 2026

Langsung Telepon Atlet! Prabowo Ucapkan Selamat Usai Indonesia Sabet Emas Pertama Asian Games 2026

News | Jum'at, 25 September 2026 | 07:43 WIB

Modus Licik Dua Eks Petugas BUMN di Pacitan: 286 KTP Warga Dibajak demi Kredit Fiktif Rp681 Juta

Modus Licik Dua Eks Petugas BUMN di Pacitan: 286 KTP Warga Dibajak demi Kredit Fiktif Rp681 Juta

Jatim | Jum'at, 25 September 2026 | 07:30 WIB

IHSG Dibayangi Aksi Asing Kabur Bawa Rp1,42 Triliun: Analis Beri Rekomendasi Saham Ini

IHSG Dibayangi Aksi Asing Kabur Bawa Rp1,42 Triliun: Analis Beri Rekomendasi Saham Ini

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 07:28 WIB

Perbedaan Chemical, Physical, dan Hybrid Sunscreen: Mana yang Paling Cocok untuk Jerawat?

Perbedaan Chemical, Physical, dan Hybrid Sunscreen: Mana yang Paling Cocok untuk Jerawat?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 07:25 WIB

Indonesia Desak PBB Hentikan Impunitas Penyerang Pekerja Kemanusiaan di Zona Konflik

Indonesia Desak PBB Hentikan Impunitas Penyerang Pekerja Kemanusiaan di Zona Konflik

News | Jum'at, 25 September 2026 | 07:24 WIB

×