“Strom memang tinggal di kantor sekretariat Ie Rai di Seba,” jelas Kabid Humas Polda NTT.
Keesokan harinya, Yanto alias Strom memutar video yang mereka rekam tersebut dan menonton bersama Semy Kale, di kamar tidur Yanto.
Usai menonton, Semi Kale meminta Yanto untuk mengirimkan video itu ke handphone.
“Pembuatan video menggunakan handphone milik Okto Stefanus Mengi, lalu dikirim ke handphone milik Yanto Hari alias Strom,” jelas Krisna.
Viral
Video berdurasi 44 detik itu lantas diunggah ke media sosial Facebook dan langsung vital sejak Jumat (2/7/2021) malam.
Banyak netizen mencemooh aksi kedua pemuda tersebut, bahkan ada yang menyatakan kasus ini harus diambil alih Polda NTT atau Mabes Polri.
“Kasus pengancaman dengan senjata api yang melibatkan Yanto Harry alias Toto alias Strom sebaiknya didorong untuk ditangani Mabes Polri atau Polda NTT,” tulis akun bernama Putry Miamova di grup Facebook Forum Kota Kupang.
Kedua pria ini diperiksa intensif penyidik Polres Sabu Raijua dan juga anggota Subbid Paminal Bid Propam Polda NTT yang kebetulan sedang BKO di Kabupaten Sabu Raijua.
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Satpol PP Tindak Pedagang Kaki Lima di Tebet
Polisi juga memeriksa anggota polisi pemilik senjata api tersebut. Brigpol Stefen diduga lalai meletakkan pistol tersebut di dalam mobil yang dikendarai kedua pelaku.