Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Bui, Plus Dikebiri!

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 06 Juli 2021 | 05:57 WIB
Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Bui, Plus Dikebiri!
Ilustrasi persidangan. (Antara)

Suara.com - Terdakwa berinisial AM (46) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri selama dua tahun atas perkara pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak kandung.

"Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin (5/7/2021).

Ia menyatakan, AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasanagan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujar dia sebagaimana dilansir Antara.

AM yang diduga memerkosa anak kandungnya itu melakukan aksi bejatnya sekitar pukul 22.00 WITA Selasa (12/1).

Saat itu korban berinisial NLS (14) yang juga anak kandungnya sendiri tidur di sebelah AM, yang kemudian mengancam dan memperkosa korban.

Sementara yang dimaksud kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali. Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Covid-19 Varian Delta dari Pulau Jawa Diwaspadai Warga Banjarmasin

Covid-19 Varian Delta dari Pulau Jawa Diwaspadai Warga Banjarmasin

Kaltim | Minggu, 20 Juni 2021 | 23:30 WIB

Warga Banjarmasin yang Ingin Sepeda Motor Brand Ini, Silakan ke FIFGROUP FEST

Warga Banjarmasin yang Ingin Sepeda Motor Brand Ini, Silakan ke FIFGROUP FEST

Otomotif | Sabtu, 19 Juni 2021 | 17:00 WIB

Premanisme di Bansel Diberantas, Sejumlah Pria Diamankan

Premanisme di Bansel Diberantas, Sejumlah Pria Diamankan

Kalbar | Senin, 14 Juni 2021 | 16:46 WIB

Merinding! Terekam Diduga Kuntilanak Sedang Duduk, Ini yang Terjadi Saat Warga Mendekat

Merinding! Terekam Diduga Kuntilanak Sedang Duduk, Ini yang Terjadi Saat Warga Mendekat

Kaltim | Minggu, 13 Juni 2021 | 12:22 WIB

Ini Calon Satu-satunya yang Ikut Nyoblos PSU Pilgub Kalsel di Banjarmasin

Ini Calon Satu-satunya yang Ikut Nyoblos PSU Pilgub Kalsel di Banjarmasin

Kaltim | Rabu, 09 Juni 2021 | 14:57 WIB

Sehari Jelang PSU Pilgub Kalimantan Selatan, Warga Banjarmasin Ramai-ramai Cetak e-KTP

Sehari Jelang PSU Pilgub Kalimantan Selatan, Warga Banjarmasin Ramai-ramai Cetak e-KTP

Kaltim | Selasa, 08 Juni 2021 | 18:47 WIB

Jelang PSU Pilgub Kalsel, Kantor Kecamatan Bansel Diserbu Warga

Jelang PSU Pilgub Kalsel, Kantor Kecamatan Bansel Diserbu Warga

Kalbar | Selasa, 08 Juni 2021 | 14:34 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB