Ayah Perkosa Anak, H Terangsang Gara-gara Tiap Hari Tidur Seranjang dan Mandikan Korban

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 25 Juni 2021 | 13:44 WIB
Ayah Perkosa Anak, H Terangsang Gara-gara Tiap Hari Tidur Seranjang dan Mandikan Korban
Ilustrasi--kasus ayah perkosa anak kandung. [Dimas Angga Perkasa]

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap H, warga Pesanggarahan karena telah memperkosa anak kandung sejak 2017 atau ketika korban masih berusia sembilan tahun. Pemerkosaan itu karena sang ayah terangsang sering tidur seranjang dan memandikan anaknya.  

"Kejadian ini sangat tragis merusak anak kandung sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).

Menurut dia, kasus pidana asusila itu terungkap setelah warga di lingkungan tempat tinggal pelaku di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melaporkan kasus itu kepada polisi pada 5 Juni 202 lalu. 

Laporan tersebut kemudian dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah polisi melakukan penyelidikan, pria berusia 43 tahun itu kemudian ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Jaksel.

Azis menuturkan, sebelum di Jakarta, pelaku dan korban tinggal di Riau.

"Anak tersebut hidup di keluarga 'broken home' dan awalnya tinggal di Riau," katanya.

Ibu kandungnya sudah lama bercerai dengan tersangka dan korban diasuh oleh pelaku. Namun korban malah disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak korban berusia sembilan tahun atau sekitar tahun 2017 di Riau.

Kemudian, tahun 2021 pelaku mengajak korban pindah ke Jakarta dan tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban, saat ini berusia 14 tahun dan masih dilecehkan ayah kandungnya.

"Dari cerita korban maupun hasil pemeriksaan, didahului dengan kegiatan sehari-hari korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan berahi," kata  Azis.

baca juga

Azis mengatakan, korban mengalami ancaman dari ayah kandungnya. Korban saat ini dalam bimbingan tim terpadu untuk mendapatkan perawatan dan penyembuhan secara psikologis.

Sementara itu, tersangka yang dihadirkan dalam rilis kepada media mengaku kasihan dengan anak kandungnya.

Namun, ia hanya tertunduk dan tidak banyak bicara ketika ditanya latar belakang pelaku tega mencabuli anak kandung. "Saya bingung," katanya sambil menunduk.

Polres Metro Jakarta Selatan saat ini menahan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasasi Dikabulkan, Ayah Perkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

Kasasi Dikabulkan, Ayah Perkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

Sumut | Kamis, 24 Juni 2021 | 15:31 WIB

Polisi Perkosa ABG di Polsek, Briptu Nikmal Terancam Dipecat karena Dianggap Biadab

Polisi Perkosa ABG di Polsek, Briptu Nikmal Terancam Dipecat karena Dianggap Biadab

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 11:47 WIB

Ayah Perkosa Anak Kandung, AS Kini Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

Ayah Perkosa Anak Kandung, AS Kini Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 15:05 WIB

Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu

Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:03 WIB

Terkini

Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel

Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel

Banten | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Sebut Jokowi Master yang Merusak, Anthony Budiawan: Dia 'Beli' Orang untuk Mendukungnya

Sebut Jokowi Master yang Merusak, Anthony Budiawan: Dia 'Beli' Orang untuk Mendukungnya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Menemukan Cinta di Jalur Pendakian

Menemukan Cinta di Jalur Pendakian

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya

Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!

Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam

Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik

Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:31 WIB

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:16 WIB

×