Usai Ada yang Ditangkap, Pedagang Pasar Pramuka Mendadak Hati-hati Ditanya Obat Covid-19

Selasa, 06 Juli 2021 | 18:24 WIB
Usai Ada yang Ditangkap, Pedagang Pasar Pramuka Mendadak Hati-hati Ditanya Obat Covid-19
Salah satu toko obat yang disegel polisi di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. (Suara.com/Yaumal)

Dalam perkara ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sekarang masih kami lakukan pendalaman," pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI