Dalam perkara ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sekarang masih kami lakukan pendalaman," pungkasnya.
Dalam perkara ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sekarang masih kami lakukan pendalaman," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI