Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sebanyak 10 saksi kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Aa Umbara Sutisna yang menjadi tersangka kasus itu.
Kesepuluh saksi itu adalah Aah Wastiah (PNS); Ade Sudiana (PNS); Heri Partomo (Kadis Pariwisata Kab. Bandung Barat); Seftriani Mustofa (Iibu rumah tangga) dan Tugihadi (Pedagang).
Kemudian, Sri Dustirawati (Kadinsos); Lukmanul Hakim (PNS); Syamsul Efendi, (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB); Wewen Surwenda (Kabid Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah KBB); dan Rustiyana (Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan KBB).
"10 saksi ini kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).
Namun, Ipi belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini oleh penyidik antirasuah.
Dalam perkara korupsi pengadaan Bansos Kab Bandung Barat. AA umbara dan anaknya Andri mengambil keuntungan mencapai Rp3,7 miliar. Di mana, Andri memakai nama perusahaan CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung demi mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.
"AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS," ujarnya.
Sementara, M Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," katanya.
Sedangkan, M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan, anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp2,7 miliar.