Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tidak cukup sebatas meluapkan kemarahannya terhadap perusahaan pelanggar aturan PPKM Darurat. Anies diminta tegas menegakkan aturan terhadap perusahaan yang melanggar.
Sebagaimana diketahui, Anies sebelumnya berang terhadap dua perusahaan non esensial dan non kritikal yang kedapatan masih mempekerjaan karyawan di kantor. Kemarahan itu ia luapkan saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak terkait aturan 100 persen kerja dari rumah (work from home/WFH).
Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengatakan Anies boleh saja marah, namun hal itu dinilai tidak cukup. Ia berujar Anies harus tegas terhadap perusahaan pelanggar.
"Marah bisa saja, boleh itu bagian dari ekspresi kekcewaan. Tetapi yang paling penting adalah ketika menemui di lapangan seperti itu tutup kantornya. Kalau perlu bikin diancam itu surat izin domisili, izin apapun kalau tetap bandel," kata Rahmad dihubungi, Rabu (7/7/2021).
"Itu menjadi salah satu ancaman yang nyata. Tapi kalau marahpun dan besok masih tetap mengharuskan para pekerja non esensial untuk tetap bekerja ya percuma saja," sambung Rahmad.
Ramhad mengatakan ketegasan penegakan aturan terhadap perusahaan membandel harus dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah, tidak hanya DKI Jakarta. Ia berujar ketegasan penegakan aturan terhadap pelaku ekonomi dan oelaku usaha yang membandel menjadi wajib hukumnya.
"Pelaku ekonomi terhadap pelaku usaha yang membandel dan melanggar itu harus ditegaskan jangan sebatas marah. Saya kira semuanya saja pemerintah daerah harus menegakan aturan itu," ujar Rahmad.
Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Mardani tidak mempermasalahkan Anies yang memarahi pimpinan perusahaan.
Hanya daja menurut Mardani, pemda perlu membuat surat peringatan terlebih dahulu sebelum akhirnya memproses hukum perusahaan membandel saat PPKM Darurat.
"Pertama harus tegas karena pandemi tidakk mentolerir kelengahan sekecil apapun. Kedua, boleh marah sebagai shock therapy. Tapi proses bisa dimulai dengan teguran atau surat peringatan baru proses hukum sebagi konsekuensi," kata Mardani.
Anies Pidanakan Dua Perusahaan
Setelah meluapkan amarah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memperkarakan pimpinan dua perusahaan non esensial dan kritikal yakni PT Ray White dan PT Equity Life karena masih mempekerjakan karyawannya di masa penerapan PPKM Darurat. Terkait penindakan hukum itu, dua perusahaan dianggap melanggar Undang-Undang No. 4 tahun 1984 Wabah Penyakit Menular.
"Tadi kantornya langsung saya suruh tutup, semua karyawan harus pulang, langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar undang-undang wabah," kata Anies dalam unggahan pada status instagramnya @aniesbaswedan dikutip di Jakarta, Selasa.
Bahkan, Anies meminta staf yang menyertainya untuk memotret wajah orang yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut dan mendata mereka.
"Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko," ucapnya.