Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahaan Non-Esensial di Jakarta Disegel

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 07 Juli 2021 | 17:04 WIB
Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahaan Non-Esensial di Jakarta Disegel
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel kantor Equity Life & Ray White Indonesia di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7). Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Suara.com - Sejauh ini 103 perusahaan disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyegelan dilakukan lantaran mereka melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ratusan perusahaan non-esensial dan non-kritikal itu terjaring operasi yustisi oleh tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.

"Ada sekitar 103 perusahaan yang non-esensial dan non-kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi, disegel sementara oleh Pemerintah Daerah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Yusri menyampaikan operasi yustisi ini akan terus dilakukan selama masa PPKM Darurat. Dia mengimbau kepada seluruh pihak perusahaan agar mentaati aturan PPKM Darurat sebagai upaya menanggulangi pandemi Covid-19.

"Pengecekan sampai sekarang ini masih berjalan terus selama operasi aman Nusa II atau PPKM," katanya.

PPKM Darurat

Pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;

1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;

baca juga

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Murka saat Sidak PPKM Darurat, PKS: Boleh Marah buat Shock Therapy, Tapi...

Anies Murka saat Sidak PPKM Darurat, PKS: Boleh Marah buat Shock Therapy, Tapi...

News | Rabu, 07 Juli 2021 | 17:01 WIB

ABG Ciputat yang Ngaku Keponakan Jenderal saat Terjaring Razia Masker Ditangkap Polisi

ABG Ciputat yang Ngaku Keponakan Jenderal saat Terjaring Razia Masker Ditangkap Polisi

News | Rabu, 07 Juli 2021 | 16:55 WIB

Menag Gus Yaqut: Ayo Kita Semua #PrayFromHome

Menag Gus Yaqut: Ayo Kita Semua #PrayFromHome

Jakarta | Rabu, 07 Juli 2021 | 16:49 WIB

Sidak PPKM Darurat, Gubernur Banten : Masyarakat Sudah Ada Kesadaran

Sidak PPKM Darurat, Gubernur Banten : Masyarakat Sudah Ada Kesadaran

Banten | Rabu, 07 Juli 2021 | 16:47 WIB

Terkini

4 Pekerja Tambang Nikel di Konawe Utara Tewas Tertimbun Longsor

4 Pekerja Tambang Nikel di Konawe Utara Tewas Tertimbun Longsor

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 09:15 WIB

Praktis! 5 Tone Up Body Spray Ini Bikin Kulit Cerah dan Glowing Seketika

Praktis! 5 Tone Up Body Spray Ini Bikin Kulit Cerah dan Glowing Seketika

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 09:10 WIB

2 Buruh Pelabuhan Tewas Terlempar Crane ke Laut Singapura

2 Buruh Pelabuhan Tewas Terlempar Crane ke Laut Singapura

News | Kamis, 24 September 2026 | 09:07 WIB

Tak Ingin Hanya Jadi Penerima Bantuan! Kisah Penyandang Disabilitan Berjuang di Job Fair Jakbar

Tak Ingin Hanya Jadi Penerima Bantuan! Kisah Penyandang Disabilitan Berjuang di Job Fair Jakbar

News | Kamis, 24 September 2026 | 09:04 WIB

Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok ke Level Rp2.605.000/Gram

Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok ke Level Rp2.605.000/Gram

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 09:02 WIB

Stok Avtur AFT Kualanamu Aman, Layani Hingga 50 Penerbangan Per Hari

Stok Avtur AFT Kualanamu Aman, Layani Hingga 50 Penerbangan Per Hari

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 09:01 WIB

Jangan Takut Laba-Laba Sebelum Membaca "Weaver and the Web"

Jangan Takut Laba-Laba Sebelum Membaca "Weaver and the Web"

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 08:50 WIB

Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta

Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta

News | Kamis, 24 September 2026 | 08:46 WIB

Kondisi Global Masih Suram, Bos BI Yakin Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,95,7 Persen

Kondisi Global Masih Suram, Bos BI Yakin Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,95,7 Persen

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 08:41 WIB

8 Tips Memilih Bedak Padat yang Cocok untuk Kulit Berminyak, Makeup Jadi Minim Longsor

8 Tips Memilih Bedak Padat yang Cocok untuk Kulit Berminyak, Makeup Jadi Minim Longsor

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 08:40 WIB

×