Cara Mengajukan STRP dan Syarat Naik Transjakarta

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 12 Juli 2021 | 15:00 WIB
Cara Mengajukan STRP dan Syarat Naik Transjakarta
Cara Mengajukan STRP dan Syarat Naik Transjakarta - Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pekerja esensial, kritikan, perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP untuk mobilitas keluar-masuk DKI Jakarta. [Twitter@dkijakarta]

Suara.com - Bagi kalian yang terpaksa harus kerja di daerah Jakarta selama PPKM Darurat, kalian wajib punya STRP (Surat Tanda Register Pekerja). Selain itu, STRP juga menjadi syarat wajib untuk naik bus Transjakarta dan KRL. Lantas bagaimana cara mengajukan STRP ini?

Ada dua metode cara mengajukan STRP. Masyarakat umum dapat mengajukan STRP secara individu. Sedangkan untuk pekerja, pengajuan STRP dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab di perusahaan masing-masing. 

STRP sendiri hanya dapat dibuat dan diajukan secara online melalui situs JakEVO yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Dari pada penasaran, langsung simak ulasan cara mengajukan STRP selengkapnya berikut ini. 

Dokumen Persyaratan STRP

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk persyaratan STRP yang wajib dipenuhi oleh pemohon:

Perorangan

  • KTP pemohon. 
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat. 
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6.
  • Surat pengantar RT/RW (khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak).

Perusahaan

  • KTP pemohon/penanggungjawab.
  • Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif, maka harus melampirkan nama,NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon). 
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat. 
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas). 
  • Nomor Induk Berusaha bagi perusahaan swasta.

Cara Mengajukan STRP

Apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, langkah selanjutnya adalah:

  • Login di aplikasi perizinan terpadu JakEVO lewat website jakevo.jakarta.go.id.
  • Lalu, mengisi formulir permohonan, upload dokumen persyaratan, dan submit/pengajuan STRP. 
  • Nantinya, formulir permohonan STRP akan diproses terlebih dahulu oleh Dinas Penanaman Modal dan
  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Dan STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah pengajuan persyaratan dinyatakan lengkap. 
  • Selama proses berlangsung, Anda harus menunggu respons dan melihat riwayat pengajuan Anda di menu "STRP" yang muncul di halaman utama. Lalu klik menu "STRP" tersebut, dan masukkan Nomor Permohonan, NIK, dan Nomor HP. 
  • Jika pengajuan STRP disetujui, maka Anda bisa mengunduhnya terlebih dahulu, baru mencetak STRP tersebut. 
  • Pada saat pengecekan di lapangan, Anda bisa menunjukkan STRP tersebut kepada petugas. 
  • Menariknya, STRP ini juga dilengkapi dengan QR Code untuk keperluan validasi.

STRP Transjakarta

Mulai hari Senin (12/7/2021), seluruh penumpang Transjakarta wajib menunjukkan STRP, surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, serta surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal).

Penerapan syarat naik Transjakarta selama PPKM Darurat ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021. Yaitu tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19. 

Transjakarta mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika Anda harus ke luar rumah karena terpaksa, maka pastikan untuk selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Nah, seperti itulah cara mengajukan STRP sebagai syarat naik Transjakarta selama PPKM.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampakan Antrean Panjang Pemeriksaan STRP di Stasiun Bogor

Penampakan Antrean Panjang Pemeriksaan STRP di Stasiun Bogor

Foto | Senin, 12 Juli 2021 | 14:34 WIB

Belum Capai Target, Luhut Klaim Mobilitas Masyarakat Selama PPKM Darurat Turun 15 Persen

Belum Capai Target, Luhut Klaim Mobilitas Masyarakat Selama PPKM Darurat Turun 15 Persen

News | Senin, 12 Juli 2021 | 14:24 WIB

Gara-gara Pocong Bergelantungan di Jalan saat PPKM Darurat, Pemotor Alami Kecelakan

Gara-gara Pocong Bergelantungan di Jalan saat PPKM Darurat, Pemotor Alami Kecelakan

Otomotif | Senin, 12 Juli 2021 | 14:30 WIB

Terkini

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB