Pemprov DKI Cuma Terbitkan 23.670 STRP, yang Ditolak Capai 8.217 Pemohon

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 12 Juli 2021 | 16:26 WIB
Pemprov DKI Cuma Terbitkan 23.670 STRP, yang Ditolak Capai 8.217 Pemohon
Ilustrasi--Sejumlah kendaraan bermotor antre melewati posko penyekatan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Jumlah masyarakat yang memegang Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melintasi Jakarta terus bertambah. Hingga saat ini sudah lebih dari 23.670 surat sakti yang diterbitkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah menerima 34.725 permohonan lewat aplikasi Jakevo. Selisih yang belum diterbitkan, masih dalam tahap proses penelitian.

“Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan kategori kebutuhan mendesak," ujar Benni saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Benni merinci, pemohon paling banyak berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan perbankan dengan jumlah 1.069 permohonan. Selanjutnya, sektor konstruksi ada 997 permohonan, kesehatan 935, sektor teknologi informasi dan komunikasi ada 909, serta  logistik dan transportasi 837.

"Setiap Penanggungjawab Perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas," kata Benni.

Tak hanya itu, STRP juga diterbitkan untuk mereka yang memiliki kebutuhan mendesak. Di antaranya mengunjungi keluarga sakit sebanyak 381 permohonan, 209 permohonan untuk kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 98 permohonan kunjungan duka keluarga.

Sementara itu, ribuan permohonan lainnya ditolak lantaran tak memenuhi syarat yang ditentukan.

“8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.

Kebanyakan, kata Benni, permohonan yang ditolak diajukan secara kolektif oleh perusahaan yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," ujarnya.

Faktor lainnya seperti data permohonan yang tidak lengkap atau tidak terbaca oleh sistem, seperti salah ketik penginputan data pribadi, file dokumen terlalu besar, hingga beberapa dokumen persyaratan yang belum dilampirkan.

"Pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Calon Penumpang KRL Stasiun Tangerang Ditolak Naik Kereta Tak Bawa STRP

Calon Penumpang KRL Stasiun Tangerang Ditolak Naik Kereta Tak Bawa STRP

Jakarta | Senin, 12 Juli 2021 | 11:54 WIB

Hari Pertama Aturan STRP di Stasiun, Penumpang: Pemerintah Tidak Peduli Rakyat Kecil

Hari Pertama Aturan STRP di Stasiun, Penumpang: Pemerintah Tidak Peduli Rakyat Kecil

Bogor | Senin, 12 Juli 2021 | 11:51 WIB

STRP: Arti, Cara Buat, Lengkap Syarat Pengajuan STRP Jakarta

STRP: Arti, Cara Buat, Lengkap Syarat Pengajuan STRP Jakarta

News | Senin, 12 Juli 2021 | 09:28 WIB

Masuk Bekasi Wajib Surat STRP, Jika Tidak Putar Balik

Masuk Bekasi Wajib Surat STRP, Jika Tidak Putar Balik

Bekaci | Senin, 12 Juli 2021 | 09:20 WIB

Terkini

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:04 WIB