Kemenhub: Hari Pertama Diberlakukan, Banyak Penumpang KRL Tak Bisa Tunjukan STRP

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 12 Juli 2021 | 19:26 WIB
Kemenhub: Hari Pertama Diberlakukan, Banyak Penumpang KRL Tak Bisa Tunjukan STRP
Ilustrasi--Penampakan penumpang KRL di Stasiun Manggarai di hari ketiga PPKM Darurat. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek  Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub) menemukan banyak penumpang yang tidak memiliki  Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP),  sebagai persyaratan untuk menggunakan KRL Commuter Line, pada hari pertama pemberlakuannya, Senin (12/7/2021). 

“Sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktivitas,” kata Kepala BPTJ  Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021). 

Temuan itu didapatkan BPTJ Kemenhub dari hasil  pemantauan di sejumlah stasiun kereta Jabodetabek di antaranya Stasiun Bogor, Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok. 

Padahal berdasarkan Surat Edaran  Menteri Perhubungan No 50  terkait PPKM Darurat disebutkan,  ‘bahwa pelaku perjalanan rutin kereta api commuter line  dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.’ 

Di samping itu, BPTJ Kemenhub  juga mendapati sejumlah penumpang yang tidak mengenakan masker dua lapis, sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan bagi penumpang KRL.

“Masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas," ujar Polana. 

Kemudian memasuki minggu kedua pemberlakuan PPKM Darurat, BPTJ Kemenhub mengklaim sudah tidak terjadi penumpukan penumpang kereta. 

Sebelumnya, terjadi penumpukan penumpang di beberapa stasiun pada hari pertama kerja masa pemberlakuan PPKM Darurat, seperti   di Stasiun Bojong Gede. Penumpang saat itu membludak hingga membuat antrean panjang sampai ke luar stasiun. 

“Sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan pagi tadi tidak terjadi tumpukan antrean  yang berarti di stasiun-stasiun KA yang  melayani KRL. Sekitar jam 07.00 WIB penumpang relatif sudah melandai," kata Polana. 

Diketahui, untuk membatasi pergerakan masyarakat Jabodetabek, pemerintah mengeluarkan kebijakan, penggunaan transportasi umum seperti KRL hanya ditujukan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal. 

Para pekerja yang termasuk dalam dua kategori itu wajib menunjukkan STRP sebagai persyaratan wajib. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Cuma Terbitkan 23.670 STRP, yang Ditolak Capai 8.217 Pemohon

Pemprov DKI Cuma Terbitkan 23.670 STRP, yang Ditolak Capai 8.217 Pemohon

News | Senin, 12 Juli 2021 | 16:26 WIB

Cara Mengajukan STRP dan Syarat Naik Transjakarta

Cara Mengajukan STRP dan Syarat Naik Transjakarta

News | Senin, 12 Juli 2021 | 15:00 WIB

Penampakan Antrean Panjang Pemeriksaan STRP di Stasiun Bogor

Penampakan Antrean Panjang Pemeriksaan STRP di Stasiun Bogor

Foto | Senin, 12 Juli 2021 | 14:34 WIB

Calon Penumpang KRL Stasiun Tangerang Ditolak Naik Kereta Tak Bawa STRP

Calon Penumpang KRL Stasiun Tangerang Ditolak Naik Kereta Tak Bawa STRP

Jakarta | Senin, 12 Juli 2021 | 11:54 WIB

Terkini

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB