Pemprov DKI Cuma Terbitkan 23.670 STRP, yang Ditolak Capai 8.217 Pemohon

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 12 Juli 2021 | 16:26 WIB
Pemprov DKI Cuma Terbitkan 23.670 STRP, yang Ditolak Capai 8.217 Pemohon
Ilustrasi--Sejumlah kendaraan bermotor antre melewati posko penyekatan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Jumlah masyarakat yang memegang Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melintasi Jakarta terus bertambah. Hingga saat ini sudah lebih dari 23.670 surat sakti yang diterbitkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah menerima 34.725 permohonan lewat aplikasi Jakevo. Selisih yang belum diterbitkan, masih dalam tahap proses penelitian.

“Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan kategori kebutuhan mendesak," ujar Benni saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Benni merinci, pemohon paling banyak berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan perbankan dengan jumlah 1.069 permohonan. Selanjutnya, sektor konstruksi ada 997 permohonan, kesehatan 935, sektor teknologi informasi dan komunikasi ada 909, serta  logistik dan transportasi 837.

"Setiap Penanggungjawab Perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas," kata Benni.

Tak hanya itu, STRP juga diterbitkan untuk mereka yang memiliki kebutuhan mendesak. Di antaranya mengunjungi keluarga sakit sebanyak 381 permohonan, 209 permohonan untuk kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 98 permohonan kunjungan duka keluarga.

Sementara itu, ribuan permohonan lainnya ditolak lantaran tak memenuhi syarat yang ditentukan.

“8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.

Kebanyakan, kata Benni, permohonan yang ditolak diajukan secara kolektif oleh perusahaan yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

baca juga

"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," ujarnya.

Faktor lainnya seperti data permohonan yang tidak lengkap atau tidak terbaca oleh sistem, seperti salah ketik penginputan data pribadi, file dokumen terlalu besar, hingga beberapa dokumen persyaratan yang belum dilampirkan.

"Pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Calon Penumpang KRL Stasiun Tangerang Ditolak Naik Kereta Tak Bawa STRP

Calon Penumpang KRL Stasiun Tangerang Ditolak Naik Kereta Tak Bawa STRP

Jakarta | Senin, 12 Juli 2021 | 11:54 WIB

Hari Pertama Aturan STRP di Stasiun, Penumpang: Pemerintah Tidak Peduli Rakyat Kecil

Hari Pertama Aturan STRP di Stasiun, Penumpang: Pemerintah Tidak Peduli Rakyat Kecil

Bogor | Senin, 12 Juli 2021 | 11:51 WIB

STRP: Arti, Cara Buat, Lengkap Syarat Pengajuan STRP Jakarta

STRP: Arti, Cara Buat, Lengkap Syarat Pengajuan STRP Jakarta

News | Senin, 12 Juli 2021 | 09:28 WIB

Masuk Bekasi Wajib Surat STRP, Jika Tidak Putar Balik

Masuk Bekasi Wajib Surat STRP, Jika Tidak Putar Balik

Bekaci | Senin, 12 Juli 2021 | 09:20 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×