Breaking News: Usai Menginap Semalam di Rutan, Bareskrim Polri Bebaskan dr Lois Owien

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 13 Juli 2021 | 11:21 WIB
Breaking News: Usai Menginap Semalam di Rutan, Bareskrim Polri Bebaskan dr Lois Owien
dr Lois Owien digiring ke Bareskrim Polri. [Terkini.id]

Suara.com - Polri resmi membebaskan dr Lois dari tahanan Rutan Bareskrim Polri. dr Lois dibebaskan lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menginap di penjara karena dianggap menghalangi penanganan Covid-19 lewat berita hoaks di media sosial.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Menurut Uliandi keputusan tersebut juga diambil sebagai tindak lanjut dari komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan Polri yang Presisi.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Di sisi lain, kata Slamet, keputusan itu juga diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelesaikan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan pendekatan restorative justice. 

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," katanya.

Sempat Ditahan 

Bareskrim Polri resmi menetapkan dr Lois sebagai tersangka. Dia sebelumnya langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (12/7) malam.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal  14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal  14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau  Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984  tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Agus kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

baca juga

dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore. Penangkapan itu buntut pernyataan dr Lois yang tak percaya Covid-19 dan menyebut kematian pasien covid gegara interaksi antar obat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam perkara ini dr Lois diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran dan menghalang-halangi penanggulangan wabah. Beberapa tangkapan layar atau screenshot berisi pernyataan dr Lois di media sosial telah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

"Jadi di antaranya postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

Viral

dr Lois menjadi perbincangan khalayak media sosial usai menyatakan tak percaya adanya Covid-19. Pernyataan itu salah satunya dilontarkan dr Lois saat menjadi bintang tamu dalam acara talk show yang diunggah di kanal Youtube Hotman Paris Official, Jumat (9/7/2021) lalu.

Ketika itu Hotman Paris mengajukan pertanyaan tentang pendapat dr Lois soal Covid-19. Selanjutnya, dia dengan lantang menjawab tak percaya sama sekali dengan adanya Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keras! Fahri Hamzah Tolak Penangkapan dr Lois: Tak Mendidik Rakyat!

Keras! Fahri Hamzah Tolak Penangkapan dr Lois: Tak Mendidik Rakyat!

News | Selasa, 13 Juli 2021 | 11:11 WIB

Diciduk karena Tak Percaya Covid, Polisi Diminta Terbuka Tangani Kasus dr Lois Owien

Diciduk karena Tak Percaya Covid, Polisi Diminta Terbuka Tangani Kasus dr Lois Owien

News | Selasa, 13 Juli 2021 | 10:20 WIB

Respons dr Tirta, Fahri Hamzah Tak Setuju dr Lois Ditangkap

Respons dr Tirta, Fahri Hamzah Tak Setuju dr Lois Ditangkap

Jogja | Selasa, 13 Juli 2021 | 10:00 WIB

dr Lois Sempat Prediksi Nagita Slavina Jadi Janda Usai Raffi Ahmad Divaksin

dr Lois Sempat Prediksi Nagita Slavina Jadi Janda Usai Raffi Ahmad Divaksin

Entertainment | Selasa, 13 Juli 2021 | 09:28 WIB

Terkini

Rudal Houthi Serang Madinah, 4 Negara Langsung Naik Pitam

Rudal Houthi Serang Madinah, 4 Negara Langsung Naik Pitam

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:53 WIB

Siapkan Wishlist-mu! Ini Berbagai Keseruan yang Menanti di USS Jakarta 2026

Siapkan Wishlist-mu! Ini Berbagai Keseruan yang Menanti di USS Jakarta 2026

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 14:46 WIB

Moisturizer Sebaiknya Digunakan Pagi atau Malam? Kenali Aturan Pakainya

Moisturizer Sebaiknya Digunakan Pagi atau Malam? Kenali Aturan Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 14:45 WIB

Penyadapan Prabowo Terungkap, Istana Tegaskan Terus Bersih-Bersih dan Waspada

Penyadapan Prabowo Terungkap, Istana Tegaskan Terus Bersih-Bersih dan Waspada

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:44 WIB

Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan

Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:43 WIB

Kenaikan Air Laut Ancam Pesisir Pantura Jateng, BPGMN Perkuat Mangrove Jadi Benteng Alami

Kenaikan Air Laut Ancam Pesisir Pantura Jateng, BPGMN Perkuat Mangrove Jadi Benteng Alami

Jawa Tengah | Jum'at, 06 November 2026 | 14:42 WIB

Mendagri Dorong Pemda Percepat Registrasi Perlinsos Digital untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Mendagri Dorong Pemda Percepat Registrasi Perlinsos Digital untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:41 WIB

Usia 50 Tahun Boleh Pakai Retinol? Begini Cara Pakai yang Aman untuk Kulit

Usia 50 Tahun Boleh Pakai Retinol? Begini Cara Pakai yang Aman untuk Kulit

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 14:40 WIB

Bisakah Busi Mobil Lawas yang Sudah Dibersihkan Dipakai Lagi? Ini Penjelasan dan Cara Amannya

Bisakah Busi Mobil Lawas yang Sudah Dibersihkan Dipakai Lagi? Ini Penjelasan dan Cara Amannya

Otomotif | Jum'at, 06 November 2026 | 14:39 WIB

Tak Diakui PLN, Tiang Kabel Miring di Tengah Jalan Cipete Sudah 2 Kali Picu Kecelakaan!

Tak Diakui PLN, Tiang Kabel Miring di Tengah Jalan Cipete Sudah 2 Kali Picu Kecelakaan!

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:36 WIB

×