Hakim Tolak Justice Collaborator Rohadi: Tak Ada Pelaku Utama Kecuali Terdakwa!

Rabu, 14 Juli 2021 | 18:52 WIB
Hakim Tolak Justice Collaborator Rohadi: Tak Ada Pelaku Utama Kecuali Terdakwa!
Rohadi, terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/aa)

Terhadap vonis tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan Rohadi menyatakan menerima vonis.

Sidang dilakukan secara tatap muka dan virtual, dengan majelis hakim, sebagian jaksa penuntut umum dan penasihat hukum hadir di pengadilan, sedangkan Rohadi berada di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rohadi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, setelah divonis 7 tahun penjara, karena menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI