Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sejumlah bukti aliran dana diduga suap yang diterima si PNS tajir Rohadi, eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam persidangan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3/2021), Dirut PT Hendro Semolo Bangkit, yakni Bambang Soegiharto, mengakui memberikan Rp 2,4 miliar kepada Rohadi.
Pengakuan itu berawal dari jaksa KPK yang mempertanyakan apakah Soegiharto pernah mengirimkan uang kepada Rohadi.
"Itu sering, saya (kirim uang) ke Pak Rohadi," jawab Soegiharto.
Namun, dirinya mengakui tak ingat jumlah uang yang telah diberikan kepada Rohadi dengan alasan daya ingatnya berkurang karena faktor usia.
Jaksa KPK lantas mengingatkan, dalam berkas acara pemeriksaan, Soegiharto mengakui memberikan Ep 2,4 miliar kepada Rohadi.
"Itu atas nama bapak dan yang diakumulasikan oleh pihak bank totalnya Rp 2,478 miliar, apa betul pak ?" tanya Jaksa KPK, Takdir Suhan.
"Iya (betul)," kata Soegiharto, tak membantah.
Soegiharto lantas mengungkapkan, pernah meminta bantuan kepada Rohadi perihal masalah hukum anaknya.
Baca Juga: Bayar Rohadi Rp350 Juta Urus Kasus Tanah, Ujungnya Saksi Gigit Jari
Tapi, Soegiharto berkukuh uang Rp 2,4 miliar itu diberikan Rohadi sebagai imbalan mengurus persoalan sang anak.
"Saya pernah minta tolong ke dia (Rohadi), tapi bukan apa-apa, saya hanya minta pendapat. Kadang beliau kalau ke Surabaya, minta tolong dibantu, ya enggak apa, saya kasih," ujar Bambang.
Jaksa Takdir akhirnya memerinci uang yang diberikan Soegiharto kepada Rohadi secara bertahap. Takdir mengungkap, Soegiharto pernah memberikan uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 240 juta kepada Rohadi.
"Itu Pak Rohadi pinjam uang kepada saya untuk mantu anaknya, untuk nikahkan anaknya. Pokoknya di atas Rp 10 juta, biasa nya pinjam," kata Soegiharto.
Jaksa KPK terus mencecar Soegiharto dengan kembali membaca BAP miliknya. Dalam BAP, kata JPU KPK, adanya permintaan uang Rp 150 juta dari Rohadi kepada Soegiharto, guna mengurus perkara anak sang pengusaha.
"Bambang Soegiharto memberikan Rp 150 juta secara cash setelah mengambil uang di ATM kawasan Slipi, untuk mengurus perkara David Kasasi. Rencana Rohadi, uang itu akan diberikan kepada Atid yang merupakan pegawai MA. Saya lupa hingga akhirnya David tetap dipenjara selama 6 tahun," kata Jaksa Takdir membacakan BAP Soegiharto.