Pengusaha Akui Beri Rp 2,4 Miliar ke PNS Tajir Rohadi untuk Nikahan Anak

Kamis, 25 Maret 2021 | 18:44 WIB
Pengusaha Akui Beri Rp 2,4 Miliar ke PNS Tajir Rohadi untuk Nikahan Anak
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sejumlah bukti aliran dana diduga suap yang diterima si PNS tajir Rohadi, eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam persidangan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3/2021), Dirut PT Hendro Semolo Bangkit, yakni Bambang Soegiharto, mengakui memberikan Rp 2,4 miliar kepada Rohadi.

Pengakuan itu berawal dari jaksa KPK yang mempertanyakan apakah Soegiharto pernah mengirimkan uang kepada Rohadi.

"Itu sering, saya (kirim uang) ke Pak Rohadi," jawab Soegiharto.

Namun, dirinya mengakui tak ingat jumlah uang yang telah diberikan kepada Rohadi dengan alasan daya ingatnya berkurang karena faktor usia.

Jaksa KPK lantas mengingatkan, dalam berkas acara pemeriksaan, Soegiharto mengakui memberikan Ep 2,4 miliar kepada Rohadi.

"Itu atas nama bapak dan yang diakumulasikan oleh pihak bank totalnya Rp 2,478 miliar, apa betul pak ?" tanya Jaksa KPK, Takdir Suhan.

"Iya (betul)," kata Soegiharto, tak membantah.

Soegiharto lantas mengungkapkan, pernah meminta bantuan kepada Rohadi perihal masalah hukum anaknya.

Baca Juga: Bayar Rohadi Rp350 Juta Urus Kasus Tanah, Ujungnya Saksi Gigit Jari

Tapi, Soegiharto berkukuh uang Rp 2,4 miliar itu diberikan Rohadi sebagai imbalan mengurus persoalan sang anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI