Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini mengatakan, ketentuan ojol harus memiliki STRP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Nomor 282/2021.
Regulasi itu menyatakan pengemudi transportasi daring wajib memiliki STRP yang diajukan kolektif oleh penanggungjawab masing-masing operator.
"Artinya mereka wajib melakukan registrasi dan kemudian mendapatkan surat STRP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP," ujarnya.