Kemenhub: Penumpang Ojol Harus Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 14 Juli 2021 | 20:19 WIB
Kemenhub: Penumpang Ojol Harus Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Ilustrasi. Pengemudi ojek online (ojol) dan penumpang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi memastikan pengemudi ojek online (ojol) tidak perlu mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk beroperasi selama PPKM Darurat.

Menurutnya, yang mengajukan STRP yaitu perusahaan penyedia aplikasi tersebut, dan berlaku untuk semua mitra ojolnya.

Dalam hal ini, Budi telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, bahwa STRP untuk para pengemudi ojol nantinya akan dibuat secara massal.

"Jadi dengan satu STRP para pengemudi itu sudah didaftarkan langsung oleh para aplikatornya ke Kadishub. Kadishub tidak akan mengeluarkan satu per satu, karena memang cukup banyak yang ada di Jakarta," ujar Budi dalam konferensi pers virtual,  Rabu (14/7/2021).

Lebih lanjut Budi menyebut, para ojol juga masih diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa PPKM Daruat ini. Asalkan, penumpang terebut merupakan pekerja di sektor esensial dan kritikal. 

"Masih boleh angkut penumpang, tapi penumpangnya harus bawa STRP juga, juga termasuk sektor esensial dan kritikal," ucap Budi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, semua ojek online di ibu kota telah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. Perusahaan operator aplikasi ojol disebutnya telah mengurus 'surat sakti' itu.

Dia menyebut bahwa para operator ojol, mulai dari Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee, telah membuat pengajuan STRP secara kolektif untuk mitra ojol mereka.

STRP itu telah diurus oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Seluruhnya sudah mendapatkan STRP," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini mengatakan, ketentuan ojol harus memiliki STRP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Nomor 282/2021.

Regulasi itu menyatakan pengemudi transportasi daring wajib memiliki STRP yang diajukan kolektif oleh penanggungjawab masing-masing operator.

"Artinya mereka wajib melakukan registrasi dan kemudian mendapatkan surat STRP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

1,2 Juta Warga Jakarta Ajukan STRP, Terbanyak Sektor Keuangan dan Perbankan

1,2 Juta Warga Jakarta Ajukan STRP, Terbanyak Sektor Keuangan dan Perbankan

Jakarta | Rabu, 14 Juli 2021 | 18:00 WIB

Pemprov DKI Pastikan Semua Operator Ojol Sudah Urus STRP

Pemprov DKI Pastikan Semua Operator Ojol Sudah Urus STRP

Jakarta | Rabu, 14 Juli 2021 | 17:32 WIB

Penumpang Transjakarta Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat

Penumpang Transjakarta Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat

Foto | Rabu, 14 Juli 2021 | 14:16 WIB

Terkini

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:19 WIB

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:07 WIB