Mendagri Sebut Pengesahan RUU Otsus Papua Bentuk Komitmen Sejahterakan Masyarakat

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 15 Juli 2021 | 17:54 WIB
Mendagri Sebut Pengesahan RUU Otsus Papua Bentuk Komitmen Sejahterakan Masyarakat
Dok: Kemendagri

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR, Kamis (15/7/2021). 

Saat memberikan sambutan perwakilan Pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan, otonomi khusus di Provinsi Papua telah berjalan selama 20 tahun. Dalam perjalanannya, banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki. Salah satu contoh yang perlu perbaikan, yaitu menyangkut pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Untuk itu, perlu diambil kebijakan strategis di antaranya dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," tutur Tito dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, (15/7/2021).

Tito mengatakan, pembahasan RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ini merupakan upaya bersama dan wujud komitmen Pemerintah, DPR dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," ujar Tito. 

Titomenjabarkan, sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah mengajukan perubahan hanya pada 3 pasal yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Keuangan, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Daerah. Namun dalam perkembangannya, mengikuti dinamika diskusi yang sangat produktif dan berkualitas, serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya Rapat Panitia Khusus telah menetapkan perubahan atas 20 Pasal sebagai berikut: Sebanyak 3 Pasal usulan sesuai Surpres; Sebanyak 17 Pasal di luar usulan pemerintah sebagaimana Surpres. 

"Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap Orang Asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa," kata  Tito. 

Kebijakan afirmasi tersebut terdiri atas tiga kerangka utama yaitu:

1. Politik Afirmasi

baca juga

Perubahan Undang-Undang ini menambahkan penyebutan untuk DPRD Kabupaten/Kota dengan DPRK dan menambahkan unsur DPRK dari OAP melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK yang dipilih dalam pemilihan umum, dan sekurang-kurangnya 30 persen dari unsur perempuan OAP. 

2. Afirmasi OAP di bidang Ekonomi

Perubahan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang ini menunjukkan keberpihakan kepada OAP di bidang ekonomi. Melalui undang-undang ini, dana otonomi khusus ditingkatkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen dengan perbaikan dalam hal tata kelola. Selain itu, di bidang ekonomi, telah disepakati bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 70 persen untuk Provinsi Papua Barat diperpanjang dari tahun 2026 menjadi 2041 untuk dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. 

Tito menjelaskan, dengan dukungan pendanaan dalam bentuk Dana Otsus dan Dana Bagi Hasil Migas tambahan, disertai Dana Tambahan Infrastruktur dan Transfer ke Daerah lainnya diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah Papua mempercepat pembangunan di wilayah Papua. Dalam upaya untuk mendorong peningkatan pembangunan sektor prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, juga telah diatur besaran penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk sektor-sektor prioritas tersebut. 

"Dengan ketentuan ini, diharapkan penggunaan Dana Otsus yang lebih tepat sasaran dan lebih memberikan dorongan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua," imbuhnya. 

3. Perbaikan tata kelola pemerintahan

Perubahan yang telah disepakati dalam Rancangan Undang-Undang ini juga menekankan aspek perbaikan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPD, BPK dan Perguruan Tinggi Negeri serta pembentukan Badan Khusus yang berada di bawah Presiden untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.

Adapun bentuk lain dari perbaikan tata kelola dalam Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua antara lain adanya Rencana Induk (grand desain) untuk memberikan arah pembangunan yang lebih jelas dan terukur; Pembagian Dana Otsus menjadi penggunaan bersifat umum (block grant) dan penggunaan berbasis kinerja (specific grant) agar penggunaan Dana Otsus lebih fokus dalam mencapai target kinerja output dan outcome; Perbaikan mekanisme pembagian dan penyaluran Dana Otsus yang langsung ke kabupaten/kota guna percepatan pemanfaatan Dana Otsus bagi masyarakat Papua yang tersebar di seluruh penjuru kabupaten/kota. Perbaikan tata kelola pemerintahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI khususnya Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang terhormat, Komite I DPD RI, seluruh Tim Pemerintah dari 19 Kementerian/Lembaga, masyarakat, dan media, atas semangat dan dukungannya, sehingga pembahasan RUU ini berjalan dengan lancar," ucap Tito.

Selanjutnya, setelah RUU ini diundangkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi  kepada stakeholder di tingkat pusat dan daerah, serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendagri Terbitkan Aturan Perpanjangan PPKM Mikro, 43 Daerah Diperketat

Kemendagri Terbitkan Aturan Perpanjangan PPKM Mikro, 43 Daerah Diperketat

News | Kamis, 08 Juli 2021 | 18:07 WIB

Kemendagri: Pemerintah Daerah Wajib Laporkan Inovasi yang Dilakukan

Kemendagri: Pemerintah Daerah Wajib Laporkan Inovasi yang Dilakukan

News | Kamis, 08 Juli 2021 | 18:03 WIB

PPKM Mikro Diperpanjang, Kemendagri Minta Seluruh Unsur di Desa Dilibatkan

PPKM Mikro Diperpanjang, Kemendagri Minta Seluruh Unsur di Desa Dilibatkan

News | Kamis, 08 Juli 2021 | 17:46 WIB

TP-PKK Pusat Serahkan Paket Bantuan Makanan Bergizi untuk Warga Purwakarta dan Pandeglang

TP-PKK Pusat Serahkan Paket Bantuan Makanan Bergizi untuk Warga Purwakarta dan Pandeglang

News | Kamis, 08 Juli 2021 | 13:09 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Masifkan Sosialisasi PPKM Darurat

Mendagri Minta Kepala Daerah Masifkan Sosialisasi PPKM Darurat

News | Kamis, 08 Juli 2021 | 10:16 WIB

Banggar DPR: RAPBN 2022 Disusun dengan Ketidakpastian

Banggar DPR: RAPBN 2022 Disusun dengan Ketidakpastian

DPR | Rabu, 07 Juli 2021 | 11:12 WIB

Terkini

5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kering dan Kusam di Bawah Rp50 Ribu

5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kering dan Kusam di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:32 WIB

Saham RANS Milik Raffi Ahmad Terpuruk! Ribuan Investor Angkat Kaki

Saham RANS Milik Raffi Ahmad Terpuruk! Ribuan Investor Angkat Kaki

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Saya Kira Saya Malas, Ternyata Otak Saya Disetel Ulang untuk Gagal Fokus

Saya Kira Saya Malas, Ternyata Otak Saya Disetel Ulang untuk Gagal Fokus

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival

Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:22 WIB

Sassuolo Terpuruk Tanpa Jay Idzes, Pertahanan Bobol 16 Gol dalam 8 Laga

Sassuolo Terpuruk Tanpa Jay Idzes, Pertahanan Bobol 16 Gol dalam 8 Laga

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Mees Hilgers Comeback Usai 520 Hari, Pelatih Heerenveen Langsung Beri Tantangan

Mees Hilgers Comeback Usai 520 Hari, Pelatih Heerenveen Langsung Beri Tantangan

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:14 WIB

Pertamina Bidik Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat dan Bensin Hijau

Pertamina Bidik Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat dan Bensin Hijau

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:11 WIB

Uang Jadi Tolak Ukur Memperlakukan Manusia di Buku Crazy Rich Asians

Uang Jadi Tolak Ukur Memperlakukan Manusia di Buku Crazy Rich Asians

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Pembalut Dikenakan PPN, Negara Tak Etis Pajaki Kebutuhan Dasar Perempuan

Pembalut Dikenakan PPN, Negara Tak Etis Pajaki Kebutuhan Dasar Perempuan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Coach Justin Soroti Peran AXIS Nation Cup dalam Lahirkan Talenta Futsal Muda

Coach Justin Soroti Peran AXIS Nation Cup dalam Lahirkan Talenta Futsal Muda

Sport | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:03 WIB

×