Array

Satgas Covid-19: Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Ditiadakan, Begitu Juga di 2 Zona Ini

Minggu, 18 Juli 2021 | 07:04 WIB
Satgas Covid-19: Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Ditiadakan, Begitu Juga di 2 Zona Ini
ILUSTRASI salat Idul Adha.

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan peribadatan dan tradisi Hari Raya Idul Adha 2021. Dalam aturan itu ditegaskan kalau kegiatan peribadatan ditiadakan di wilayah PPKM Darurat dan wilayah non PPKM Darurat berzona merah dan oranye.

Masyarakat yang berada di wilayah tersebut dipersilahkan untuk beribadat di rumah masing-masing. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama Iduladha 1442 Hijriah.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.

"Terkait pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama hari raya Iduladha itu kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro dan wilayah non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye, ditiadakan dan dikerjakan di rumah masing-masing," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Sementara untuk wilayah di luar yang telah disebutkan bisa menggelar kegiatan ibadat berjemaah. Adapun syarat yang harus dipatuhi ialah kapasitas di dalam rumah ibadat maksimal 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Wiku lanjut menjelaskan terkait tradisi silahturahmi yang biasa dilakukan masyarakat muslim saat merayakan hari raya, kini dapat dilakukan secara virtual. Itu diupayakan guna mengurangi penularan virus.

Selain itu, fungsi posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk dikatakan Wiku akan dioptimalkan guna menegakkan imbauan serta sanksi yang berlaku.

Lebih lanjut, aturan baru Satgas Penanganan Covid-19 itu juga mengatur soal pembatasan di tempat wisata. Tempat wisata yang berada di wilayah Jawa dan Bali dipastikan untuk tutup sementara. Untuk tempat wisata di wilayah PPKM Mikro juga diperketat.

"Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen," imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Tiadakan Penyelenggaraan Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI