Para aparat juga harus bisa memahami kalau di tengah musibah pandemi Covid-19 masyarakat tengah dalam posisi sulit untuk bertahan hidup, apalagi di tengah negara untuk melindungi hak-hak ekonomi masyarakat khususnya masyarakat miskin yang terdampak pandemi dan kebijakan PPKM.
"Kami mendesak pemerintah dan pemerintah daerah harus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mendorong masyarakat untuk taat terhadap kebijakan PPKM yang sedang dilaksanakan," pintanya.
Dalam hal ini, Imparsial juga menilai pemerintah mesti memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Gufron menilai ironis apabila pemerintah memaksa masyarakat untuk taat terhadap kebijakan PPKM tanpa adanya bantuan yang memadai bagi kebutuhan pokok masyarakat tersebut.
"Pada satu sisi masyarakat diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas ekonomi dan berdiam diri di dalam rumah masing-masing tetapi negara justru melepaskan tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan pokoknya."