Buruh Tuntut Hak Kesehatan Hingga Pembayaran Upah Dipenuhi Selama Pandemi Covid-19

Senin, 19 Juli 2021 | 14:08 WIB
Buruh Tuntut Hak Kesehatan Hingga Pembayaran Upah Dipenuhi Selama Pandemi Covid-19
Ilustrasi aksi buruh. [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian menuntut pemerintah melakukan moratorium pelaksanaan Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 11/2020 selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Menurutnya, sanksi tegas diperlukan bagi pengusaha yang melakukan PHK, merumahkan pekerja tanpa upah, atau pun memotong upah pekerja dengan alasan pandemi Covid-19. 

"Kami juga meminta pemerintah mendesak APINDO dan KADIN untuk memastikan pemenuhan hak-hak kesehatan pekerja selama masa pandemi Covid-19," tuturnya. 

"Pengadaan vaksin gratis bagi pekerja dan anggota keluarganya di lingkungan pabrik, jaminan upah dan fasilitas rehabilitasi kesehatan gratis bagi pekerja adalah sejumlah tindakan konkrit wujud solidaritas sosial pengusaha di masa sulit ini," sambungnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI