Kemudian menuntut pemerintah melakukan moratorium pelaksanaan Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 11/2020 selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Menurutnya, sanksi tegas diperlukan bagi pengusaha yang melakukan PHK, merumahkan pekerja tanpa upah, atau pun memotong upah pekerja dengan alasan pandemi Covid-19.
"Kami juga meminta pemerintah mendesak APINDO dan KADIN untuk memastikan pemenuhan hak-hak kesehatan pekerja selama masa pandemi Covid-19," tuturnya.
"Pengadaan vaksin gratis bagi pekerja dan anggota keluarganya di lingkungan pabrik, jaminan upah dan fasilitas rehabilitasi kesehatan gratis bagi pekerja adalah sejumlah tindakan konkrit wujud solidaritas sosial pengusaha di masa sulit ini," sambungnya.