Berikut Wilayah PPKM Level 3 dan 4 untuk Luar Jawa - Bali yang Ditetapkan Pemerintah

Rabu, 21 Juli 2021 | 11:04 WIB
Berikut Wilayah PPKM Level 3 dan 4 untuk Luar Jawa - Bali yang Ditetapkan Pemerintah
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri turut mengkategorikan wilayah-wilayah di luar Jawa dan Bali dengan PPKM berdasarkan kriteria level 3 dan level 4.

Pengkategorian wilayah itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam instruksinya, Mendagri menuliskan bahwa instruksi ini dibuat untu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 untuk memperkuat pelaksanaan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Berkenaan dengan hal tersebut Mendagri menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Kesatu, yakni poin a untuk gubernur agar menetapkan dan mengatur PPKM berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro pada masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya.

Ratusan orang menggelar aksi di Kantor Wali Kota Banjar untuk meminta kebijakan atas penerapan aturan PPKM Darurat, Jumat (16/7/2021).
Ratusan orang menggelar aksi di Kantor Wali Kota Banjar untuk meminta kebijakan atas penerapan aturan PPKM Darurat, Jumat (16/7/2021).

Poin b, khusus kepada gubernur DKI Jakarta, gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, gubernur Jawa Barat, gubernur Jawa Tengah, gubernur Jawa Timur, gubernur Banten dan gubernur Bali menetapkan dan mengatur PPKM Mikro sepanjang kabupaten/kota tersebut tidak termasuk atau telah keluar dari Level 4 di Wilayah Jawa Bali.

Sementara itu pada poin c, khusus kepada gubernur yang wilayah kabupaten/kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 dan level 3 sebagai berikut.

Wilayah Level 4

Sumatra Utara, yaitu Kota Medan

Baca Juga: Jadwal Baru Penutupan Jalan di Kota Bandung

Sumatra Barat, yaitu Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang.

Kepualauan Riau, yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

Lampung, yaitu Kota Bandar Lampung.

Kalimantan Barat, yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang.

Nusa Tenggara Barat, yaitu Kota Mataram.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI