Viral Lagi! Pernyataan Lawas Jokowi Larang Pejabat Punya Rangkap Jabatan

Rabu, 21 Juli 2021 | 15:05 WIB
Viral Lagi! Pernyataan Lawas Jokowi Larang Pejabat Punya Rangkap Jabatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas melalui konferensi video mengenai evaluasi PPKM Darurat dari Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/7/2021). [Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak sedikit pula warganet yang mendesak agar pemerintah bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman kepada Ari Kuncoro yang terbukti melanggar aturan memiliki rangkap jabatan sebelum statuta UI direvisi.

"Jejak digital memang kejam," kata seorang warganet.

"Salah satu janji yang tidak ditepati," ujar warganet lain.

"UI jadi bulan-bulanan netizen," timpal warganet lain.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Isinya bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan dan prosedur operasional UI.

Peraturan itu ditetapkan di Jakarta dan ditandangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021.

Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Baca Juga: Usul Rektor Ari Mundur, Legislator Alumni UI Ajak Anak UI Gugat PP serta Lapor Ombudsman

Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI