Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 12 Januari 2026 | 11:59 WIB
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang putusan sela pada Senin (12/1) di Tipikor Jakarta Pusat.
  • Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang merugikan negara Rp2,18 triliun.
  • Putusan sela akan menentukan apakah eksepsi Nadiem diterima sehingga ia bebas atau berlanjut ke pembuktian.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi momen krusial dalam perjalanan hukumnya.

Hari ini, Senin (12/1/2026), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

Agenda persidangan kali ini akan menentukan apakah nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Nadiem akan diterima atau ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto Abdullah.

"Perkara atas nama Nadiem Makarim, agenda putusan sela," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.

Dua Skenario Putusan Sela

Putusan sela ini menjadi titik penentu kelanjutan perkara. Jika majelis hakim menerima nota keberatan Nadiem terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka Nadiem akan segera dibebaskan dan dakwaan jaksa dinyatakan tidak sah.

Namun sebaliknya, jika hakim menolak eksepsi tersebut, status Nadiem sebagai terdakwa akan terus berlanjut ke agenda pembuktian. Hal ini berarti persidangan akan memasuki fase pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan bukti-bukti lebih mendalam.

Duduk Perkara Proyek Chromebook dan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun

Nadiem Makarim sebelumnya didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019–2022. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan angka fantastis, mencapai Rp2,18 triliun.

Modus operandi yang dilakukan diduga berupa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Dalam menjalankan aksinya, Nadiem diduga tidak sendirian. Ia didakwa melakukannya bersama tiga terdakwa lain yang sudah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, terdapat satu nama lagi, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.

Secara terperinci, kerugian negara senilai Rp2,18 triliun tersebut terbagi dalam dua klaster:

  1. Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan secara umum di Kemendikbudristek.
  2. 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Menariknya, sumber uang PT AKAB tersebut sebagian besar disebut berasal dari investasi raksasa teknologi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dugaan ini juga dikaitkan dengan lonjakan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN tahun 2022, di mana ia memiliki aset berupa surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim terancam jeratan hukum serius, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?

Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 19:50 WIB

KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata

KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 19:10 WIB

KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini

KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 16:47 WIB

Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu

Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 16:40 WIB

KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M

KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 15:29 WIB

Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi

Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 13:54 WIB

5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar

5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 14:05 WIB

Terkini

Langkah Berani Presiden Prabowo: Instruksikan Sekolah di Seluruh Indonesia Belajar Bahasa Prancis

Langkah Berani Presiden Prabowo: Instruksikan Sekolah di Seluruh Indonesia Belajar Bahasa Prancis

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:13 WIB

Prabowo Puji Keberanian Macron di Panggung Dunia: Indonesia dan Prancis Punya Sikap yang Sama

Prabowo Puji Keberanian Macron di Panggung Dunia: Indonesia dan Prancis Punya Sikap yang Sama

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:00 WIB

Intip saat Prabowo Disambut Upacara Kehormatan di Les Invalides Paris, Dikawal 146 Pasukan Berkuda

Intip saat Prabowo Disambut Upacara Kehormatan di Les Invalides Paris, Dikawal 146 Pasukan Berkuda

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:52 WIB

'Bukan Peminta-minta!' Gerindra Tegaskan Prabowo Datang ke Eropa Sebagai Pemilik Komoditas Strategis

'Bukan Peminta-minta!' Gerindra Tegaskan Prabowo Datang ke Eropa Sebagai Pemilik Komoditas Strategis

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:34 WIB

Perang Rebutan Lalahan Pecah! 52 Orang Tewas di Kolombia

Perang Rebutan Lalahan Pecah! 52 Orang Tewas di Kolombia

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:20 WIB

Temui Macron, Prabowo Tegaskan Palestina Merdeka Harga Mati!

Temui Macron, Prabowo Tegaskan Palestina Merdeka Harga Mati!

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:15 WIB

Ebola Makin Gila! Uganda Blokade Perbatasan Kongo, Abaikan WHO

Ebola Makin Gila! Uganda Blokade Perbatasan Kongo, Abaikan WHO

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:04 WIB

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB