Tingkat Keterisian Tempat Tidur RS Covid-19 Perlahan Menurun Hingga 73 Persen

Rabu, 21 Juli 2021 | 18:37 WIB
Tingkat Keterisian Tempat Tidur RS Covid-19 Perlahan Menurun Hingga 73 Persen
Tenaga kesehatan tengah menangani pasien Covid-19 yang dirawat di RS Bhakti Asih Brebes. [Istimewa]

Suara.com - Kementerian Kesehatan mencatat tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit Covid-19 secara nasional turun hingga 73,58 persen.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan penurunan ini belum signifikan, karena di masih banyak rumah sakit di beberapa daerah yang penuh.

"Keterisian tempat tidur di tingkat provinsi relatif menurun, walaupun sebagian besar provinsi di Jawa-Bali masih di level kapasitas respon yang sama, seperti provinsi DI. Yogyakarta, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur," kata Nadia dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Dia merinci, 5 provinsi dengan BOR di atas 80 persen antara lain DI Yogyakarta (87 persen), Banten (85 persen, DKI Jakarta (84 persen), Kalimantan Timur (81 persen), dan Jawa Timur (80 persen).

"Provinsi Kalimantan Timur menjadi satu-satunya provinsi di luar Jawa-Bali dengan tingkat keterisian pada angka 81 persen," ucapnya.

Sementara BOR di Jawa Barat dan Jawa Tengah menurun sampai di bawah 80 persen. Kemudian BOR di Bali terjadi peningkatan tapi masih di bawah 80 persen.

"Sehingga kapasitas respon perawatan yang semula terbatas menjadi kapasitas yang levelnya sedang," jelasnya.

Nadia menambahkan, saat ini jumlah total tempat tidur isolasi dan ICU untuk pasien covid-19 di Indonesia tersedia sebanyak 124.747 tempat perawatan.

"Dan yang terpakai baru 91.787 tempat tidur," tutur Nadia.

Baca Juga: Jangan Diagnosis Diri Sendiri, Ini 3 Kriteria Pasien Covid-19

Meski BOR menurun, pemerintah tetap memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021, namun namanya kini bukan lagi PPKM Darurat.

Pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.

Keputusan itu disematkan dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tidak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibanding dengan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjanjikan pelonggaran pembatasan jika sampai 25 Juli 2021 kasus pandemi Covid-19 terus menurun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI