Apa Beda Aturan PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat?

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 22 Juli 2021 | 08:32 WIB
Apa Beda Aturan PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat?
Apa Beda Aturan PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat? - Jakarta PPKM Level 4 - Warga berjalan di depan pertokoan yang tutup di kawasan Melawai, Jakarta, Rabu (21/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kini, pemerintah telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak lagi menggunakan istilah darurat, tapi menjadi PPKM Level 3 dan 4. Lantas, apa beda PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat?

Kebijakan ini tertuang di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 yang berlaku hari Rabu (21/7/2021). Nantinya, jika penanganan Covid-19 sudah membaik maka pengetatan di wilayah tersebut akan dilonggarkan ke Level 3-1.

Beda PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat

Sebagian masyarakat menjadi penasaran bagaimana aturan PPKM Level 4 ini. Secara garis besar, sebenarnya aturan PPKM Level 4 tidak ada bedanya dengan PPKM Darurat yang tertuang di dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Contoh aturan untuk supermarket, pasar swalayan dan toko kelontong yang masih diwajibkan hanya buka sampai pukul 20.00. Kapasitasnya juga dibatasi, yaitu sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Begitu juga dengan aturan rumah ibadah yang belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah. Restoran ataupun tempat makan juga tidak diperbolehkan melayani makan di tempat. 

Beda PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat terletak pada di aturan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) untuk sektor kritikal maupun esensial. Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 merinci persentasenya, sebagai berikut ini:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:

  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)
  2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
  3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
  4. Perhotelan non penanganan karantina
  5. Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)        

dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. 
  2. Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf
  3. Untuk huruf (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. 

2. Esensial pada sektor pemerintahan:

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. 

3. Sektor kritikal seperti: 

  1. kesehatan
  2. keamanan dan ketertiban
  3. penanganan bencana
  4. energi
  5. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  6. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  7. pupuk dan petrokimia
  8. semen dan bahan bangunan
  9. obyek vital nasional
  10. proyek strategis nasional
  11. konstruksi (infrastruktur publik)
  12. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ini: 

  • Untuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.
  • Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% persen staf. 

Meskipun hampir sama, tapi PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat tetap memiliki perbedaan yang wajib dipahami oleh seluruh masyarakat. Demikian penjelasan tentang beda PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puan Maharani: 5 Hari ke Depan Krusial, PPKM Darurat Jangan Kendur!

Puan Maharani: 5 Hari ke Depan Krusial, PPKM Darurat Jangan Kendur!

DPR | Kamis, 22 Juli 2021 | 08:17 WIB

PPKM Darurat Diperpanjang, Kebutuhan Rakyat harus Diperhatikan

PPKM Darurat Diperpanjang, Kebutuhan Rakyat harus Diperhatikan

DPR | Kamis, 22 Juli 2021 | 08:13 WIB

Pekerja Terdampak PPKM Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta, Ini Syaratnya

Pekerja Terdampak PPKM Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta, Ini Syaratnya

Sumsel | Kamis, 22 Juli 2021 | 08:09 WIB

Kocak! Kecewa PPKM Darurat Diperpanjang, Selegram Asal Magelang Ini Tiduran di Jalan Raya

Kocak! Kecewa PPKM Darurat Diperpanjang, Selegram Asal Magelang Ini Tiduran di Jalan Raya

Jawa Tengah | Kamis, 22 Juli 2021 | 08:06 WIB

Terkini

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:00 WIB

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:37 WIB

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:29 WIB

Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara

Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:08 WIB

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:42 WIB

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:28 WIB

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:17 WIB

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:36 WIB

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:31 WIB

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:30 WIB