Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

Vania Rossa, Lilis Varwati

Rabu, 27 Mei 2026 | 07:30 WIB
Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus
Kementerian Pariwisata bakal menghapus usaha akomodasi pariwisata yang belum mengantongi izin usaha (suara.com/Lilis Varwati)
baca 10 detik
  • Kementerian Pariwisata akan menghapus akomodasi tidak berizin dari platform OTA mulai tanggal 1 Agustus 2026 mendatang.
  • Pemerintah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi yang belum memiliki izin resmi untuk segera melakukan pengurusan dokumen.
  • Penertiban bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat, kepatuhan pajak, serta perlindungan konsumen di sektor pariwisata nasional.

Suara.com - Kementerian Pariwisata bakal menghapus usaha akomodasi pariwisata yang belum mengantongi izin usaha dari platform online travel agent (OTA) mulai 1 Agustus 2026. Langkah itu menjadi bagian dari penataan usaha akomodasi jangka pendek agar lebih tertib dan legal.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan pihaknya telah mengantongi data sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi yang belum memiliki izin, namun masih dipasarkan melalui OTA.

“Jadi tanggal 1 Agustus, list itulah yang kami akan sampaikan ke masing-masing OTA untuk mulai men-delist. Tapi apabila mereka dalam dua bulan itu bisa memasukkan izinnya, telah memproses, itu bisa dikurangkan,” kata Widiyanti dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pariwisata, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Sebelumnya Kementeriam Pariwisata telah memperpanjang batas akhir pengurusan izin usaha hingga 31 Mei 2026. Setelah tenggat itu berakhir, daftar usaha yang belum memenuhi ketentuan akan diserahkan kepada masing-masing OTA untuk ditindaklanjuti.

Widiyanti menuturkan kalaj pelaku usaha masih diberikan kesempatan selama dua bulan ini untuk mengajukan keberatan maupun melengkapi dokumen perizinan agar tidak dihapus dari OTA

“Apabila mereka sudah ada izin mereka bisa memberikan bukti izinnya. Mereka diberikan waktu dua bulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam dua bulan itu, ya terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026,” imbuhnya.

Menurut Widiyanti, penataan tersebut dilakukan agar seluruh usaha akomodasi berjalan sesuai aturan, membayar pajak, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan hotel maupun penginapan resmi lainnya.

Ia menegaskan kebijakan itu bukan untuk menghambat pelaku usaha, melainkan demi menciptakan industri pariwisata yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Satu hal yang kami tekankan yaitu Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini kami lakukan untuk kepentingan jangka panjang sektor pariwisata,” ujar Widiyanti.

baca juga

Selain itu, pemerintah berharap penertiban izin usaha akomodasi di platform OTA dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pariwisata nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong

Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:00 WIB

Lonjakan Perjalanan Saat Lebaran, RedDoorz Siapkan Akomodasi Terjangkau bagi Pemudik

Lonjakan Perjalanan Saat Lebaran, RedDoorz Siapkan Akomodasi Terjangkau bagi Pemudik

Lifestyle | Kamis, 12 Maret 2026 | 09:10 WIB

Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata

Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 16:23 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×