Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

Vania Rossa, Lilis Varwati

Rabu, 27 Mei 2026 | 07:30 WIB
Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus
Kementerian Pariwisata bakal menghapus usaha akomodasi pariwisata yang belum mengantongi izin usaha (suara.com/Lilis Varwati)
baca 10 detik
  • Kementerian Pariwisata akan menghapus akomodasi tidak berizin dari platform OTA mulai tanggal 1 Agustus 2026 mendatang.
  • Pemerintah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi yang belum memiliki izin resmi untuk segera melakukan pengurusan dokumen.
  • Penertiban bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat, kepatuhan pajak, serta perlindungan konsumen di sektor pariwisata nasional.

Suara.com - Kementerian Pariwisata bakal menghapus usaha akomodasi pariwisata yang belum mengantongi izin usaha dari platform online travel agent (OTA) mulai 1 Agustus 2026. Langkah itu menjadi bagian dari penataan usaha akomodasi jangka pendek agar lebih tertib dan legal.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan pihaknya telah mengantongi data sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi yang belum memiliki izin, namun masih dipasarkan melalui OTA.

“Jadi tanggal 1 Agustus, list itulah yang kami akan sampaikan ke masing-masing OTA untuk mulai men-delist. Tapi apabila mereka dalam dua bulan itu bisa memasukkan izinnya, telah memproses, itu bisa dikurangkan,” kata Widiyanti dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pariwisata, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Sebelumnya Kementeriam Pariwisata telah memperpanjang batas akhir pengurusan izin usaha hingga 31 Mei 2026. Setelah tenggat itu berakhir, daftar usaha yang belum memenuhi ketentuan akan diserahkan kepada masing-masing OTA untuk ditindaklanjuti.

Widiyanti menuturkan kalaj pelaku usaha masih diberikan kesempatan selama dua bulan ini untuk mengajukan keberatan maupun melengkapi dokumen perizinan agar tidak dihapus dari OTA

“Apabila mereka sudah ada izin mereka bisa memberikan bukti izinnya. Mereka diberikan waktu dua bulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam dua bulan itu, ya terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026,” imbuhnya.

Menurut Widiyanti, penataan tersebut dilakukan agar seluruh usaha akomodasi berjalan sesuai aturan, membayar pajak, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan hotel maupun penginapan resmi lainnya.

Ia menegaskan kebijakan itu bukan untuk menghambat pelaku usaha, melainkan demi menciptakan industri pariwisata yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Satu hal yang kami tekankan yaitu Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini kami lakukan untuk kepentingan jangka panjang sektor pariwisata,” ujar Widiyanti.

baca juga

Selain itu, pemerintah berharap penertiban izin usaha akomodasi di platform OTA dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pariwisata nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong

Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:00 WIB

Lonjakan Perjalanan Saat Lebaran, RedDoorz Siapkan Akomodasi Terjangkau bagi Pemudik

Lonjakan Perjalanan Saat Lebaran, RedDoorz Siapkan Akomodasi Terjangkau bagi Pemudik

Lifestyle | Kamis, 12 Maret 2026 | 09:10 WIB

Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata

Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 16:23 WIB

Terkini

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:01 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:48 WIB

Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:42 WIB

3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini

3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:21 WIB

Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus

Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:03 WIB

Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU

Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:44 WIB

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:47 WIB

×