Wapres Maruf: Jangan Ada Kenaikan Level PPKM di Daerah

Erick Tanjung

Kamis, 22 Juli 2021 | 11:03 WIB
Wapres Maruf: Jangan Ada Kenaikan Level PPKM di Daerah
Wakil Presiden Maruf Amin (Dok. KIP-Setwapres)

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin meminta tidak ada kenaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM bagi daerah yang sudah turun tingkat pemberlakuan pembatasan tersebut.

"Kalau nanti sudah diketahui levelnya, saya minta jangan ada level yang sudah turun jadi naik," kata Wapres Maruf dalam keterangannya yang diterima Kamis (22/7/2021).

Daerah harus dapat menurunkan level PPKM secara bertahap ke tingkat terendah, kata Maruf dalam arahannya kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, seluruh bupati dan wali kota serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Provinsi Jatim melalui konferensi video, Rabu (21/7).

"Yang di level empat harus turun sedikit demi sedikit menjadi level tiga, turun lagi ke level dua. Jangan sampai justru sebaliknya, yang sudah di level tiga malah naik ke empat, misalnya," tambahnya.

Wapres juga mengimbau pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi, harus meningkatkan koordinasi terkait penanganan Covid-19 di daerah.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang turut hadir dalam pengarahan secara virtual tersebut mengatakan dampak kebijakan PPKM Darurat, sebelum pemberlakuan PPKM leveling, akan terasa 14 hari kemudian.

Tito mengatakan tren penularan Covid-19 di daerah, yang tidak mengalami penurunan, umumnya disebabkan oleh belum ada penekanan mobilitas warga.

"Kalau terjadi tren yang tidak menurun, penyebabnya itu masih terjadi kerumunan, entah di keluarga, industri dan lain-lain; kemudian upaya menekan mobilitas juga belum maksimal, kepatuhan protokol kesehatan belum maksimal," kata Tito.

Tito telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.

Pemberlakuan kriteria level tiga dan level empat di wilayah Jawa dan Bali antara lain dengan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian 100 persen bekerja dari rumah untuk sektor non-esensial, maksimal 50 persen bekerja di kantor untuk sektor esensial serta maksimal 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kota Pontianak PPKM Level 4, Lokasi Pemicu Kerumunan Diawasi Ketat

Kota Pontianak PPKM Level 4, Lokasi Pemicu Kerumunan Diawasi Ketat

Kalbar | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:38 WIB

Pelan Pelan Kita Mati, Lelucon Pahit Warga Miskin di Tengah PPKM Darurat

Pelan Pelan Kita Mati, Lelucon Pahit Warga Miskin di Tengah PPKM Darurat

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 13:48 WIB

Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:09 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB